Khilafah: Ajaran Islam yang Mulia, Tak Seharusnya Dikriminalisasi

Oleh : Punky Purboyowati S. S

(Pegiat Pena, Muslimah El-Hira)

 

LensaMediaNews- Saat ini gaung dakwah pada Khilafah semakin menggema. Kata Khilafah menjadi santapan sehari-hari baik secara lisan maupun tulisan, secara berulang-ulang menyebut kata Khilafah. Namun sayangnya, kata Khilafah selalu dibenturkan dengan akitivitas tertentu yang seolah dapat mengancam keamanan terutama dalam aktivitas akademika. Seperti yang dikatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu, ia meminta masyarakat tak terpengaruh paham khilafah. Paham itu telah masuk ke ranah pendidikan. “Ancaman khilafah ini sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila. Ini datang untuk merusak, sudah berjalan di sekolah dan universitas,” kata Ryamizard di gedung A.H Nasution Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Mei 2019 (medcom.id/8/5/19).

Ketakutan penguasa negeri ini luar biasa besar, hingga mengancam kelompok yang menyuarakan Khilafah harus berhadapan dengan tentara. Ryamizard mengatakan, siapa pun pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila dengan yang lain maka harus berhadapan dengan TNI (tribunnews.com/9/5/19). Akan tetapi meskipun ucapan dan tuduhan yang ditujukan, tetap tak mampu dihadang. Upaya menangkap aktivisnya, diusir atau dengan memutar otak untuk memalingkan makna Khilafah, tetap Khilafah tidak mampu dihapuskan. Sebab Khilafah merupakan ajaran Islam yang mulia dan merupakan janji Allah SWT. Allah Ta’ala berfirman, “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan memberikan Khilafah kepada mereka di muka bumi, sebagaimana Dia telah memberikan Khilafah itu kepada orang-orang sebelum mereka, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq” [TQS. an-Nur: 55]. Janji Allah SWT tersebut bersifat pasti yang tidak boleh ada keraguan sedikitpun dalam mengimaninya.

Adapun yang dikabarkan Nabi Muhammad saw., tentang berdirinya kembali Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, kepemimpinan Islam yang terus berlanjut hingga hari kiamat tiba. Sabda beliau saw.: “Periode kenabian akan berlangsung pada kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya. Setelah itu datang periode khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (kekhilafahan sesuai manhaj kenabian), selama beberapa masa hingga Allah ta’ala mengangkatnya. Kemudian datang periode mulkan aadhdhan (penguasa-penguasa yang menggigit) selama beberapa masa. Selanjutnya datang periode mulkan jabariyyan (penguasa-penguasa yang memaksakan kehendak) dalam beberapa masa hingga waktu yang ditentukan Allah ta’ala. Setelah itu akan terulang kembali periode khilafah ‘ala minhaj nubuwwah. Kemudian Nabi Muhammad saw diam” (HR.Ahmad, derajat shahih).

Maka, saatnya Khilafah menjadi pemahaman bersama bahwa Khilafah bukanlah ancaman, bukan pemecah belah, atau tuduhan lainnya. Mengkriminalisasinya merupakan tindakan yang mengundang murka Allah SWT. Khilafah merupakan ajaran Islam yang harus diperjuangkan dan didakwahkan ke seluruh penjuru dunia. Sebab Khilafah akan mempersatukan umat di seluruh dunia sebagaimana yang pernah dicontohkan pada masa kenabian Muhammad saw. dan para sahabatnya yaitu Khulafaurrasyidin. Keberadaan Khilafah menjadi penyembuh luka atas derita umat di dunia. Karenanya Khilafah mesti diperjuangkan bersama-sama agar persoalan umat terselesaikan.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, dimana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’azza wajalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad).

Wallahu a’lam bisshowab.

[LNR]

Please follow and like us:

Tentang Penulis