SKB Seragam Keagamaan, Sekularisme dan Tidak Mendidik

Surat Keputusan Bersama {SKB) Tiga Menteri yang diterbitkan dengan No. 02/KB/2021 Nomor 025199 Tahun 2021 dan Nomor 219 tahun 2021 berisikan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketiga menteri yang menerbitkan SKB tersebut adalah Nadiem Makarim (Mendikbud), Tito Karnavian (Mendagri) dan Yaqut Cholil (Menag). Aturan yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri itu menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama.

Menurut Yaqut Cholil (Menag), memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, adalah bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik, dan seharusnya mendorong semua pihak memahami agama secara substantif.

Salah satu poin yang lainnya yang ada dalam SKB itu adalah tentang aturan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama. Menurut Mendikbud Nadim, hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah.

Di dalam SKB ini pun disebutkan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik atau tenaga pendidik. Salah satu sanksi nya adalah menunda pemberian Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya kepada sekolah yang melanggarnya.

Ketua MUI Pusat Dr Cholil Nafis meminta supaya SKB Tiga menteri itu untuk ditinjau ulang atau dicabut karena tak mencerminkan lagi adanya proses pendidikan. Beliau pun meminta untuk tidak melarang ketika guru agama Islam mewajibkan jilbab kepada murid muslimahnya karena itu kewajiban dari Allah.

Dengan adanya SKB Tiga Menteri ini justru bertentangan dengan tujuan pendidikan untuk menciptakan insan bertakwa. Bukannya mendidik untuk menaati agama, malah mendorong kebebasan berperilaku, dengan alasan hak setiap siswa. Bahkan siswa muslim yang berada di daerah minoritas, akan mendapat kerugian dengan adanya SKB ini, karena harapan adanya kebebasan berjilbab bagi siswi muslimah tidak bisa terwujud. Ini menegaskan sekularisme semakin diaruskan di negeri ini.

Fenti

(Ibu Rumah Tangga)

Please follow and like us:

Tentang Penulis