Belum lagi reda kesulitan warga masyarakat akibat PHK masal perusahaan-perusahaan yang terimbas Covid-19. Kini rakyat kembali harus menelan pil pahit dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden ( Perpres ) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dimana dalam perpres tersebut disebutkan bahwa akan ada kenaikan iuran BPJS per tanggal 1 Juli 2020.

Ironis. Di saat pandemic Covid-19 masih terus mengintai nyawa masyarakat, ditambah kesulitan hidup yang kian mencekik, kini rakyat juga harus dibebani biaya kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungan negara.
Kebijakan kembali dinaikannya iuran BPJS membuat masyarakat dilanda resah, bagaimana bisa menutupi tanggungan iuran BPJS sedang pekerjaan tidak ada, masa pandemi entah kapan akan berakhir jika penanganannya masih stagnan seperti ini. Jangankan untuk mencicil iuran BPJS, untuk biaya hidup sehari-hari pun terasa berat.

Di dalam Islam, negara bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar salah satunya adalah kesehatan. Dan kesehatan kedudukannya disetarakan dengan keamanan dan kebutuhan pangan. Negara memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma alias menggratiskan. Selain itu negara wajib menyiapkan tenaga medis yang profesional.

Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar berupa kesehatan akan menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Dengan demikian kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara bukan sebaliknya negara melimpahkan kewajibannya terhadap rakyat.

Semoga pemerintah terbuka hati nuraninya dan kembali menarik kebijakan yang kadung dikeluarkan demi kemaslahatan rakyat Indonesia. Agar terwujud Indonesia yang sehat dan sejahtera.

Wallahu a’lam.

 

Emma Elhira,
Kayumanis – Bogor

 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis