Naik di Tengah Pendemi, Haruskah?
Miris. Disaat masyarakat masih merasakan kesulitan karena pandemi wabah yang belum berakhir, kini pemerintah sudah membuat keputusan bahwa iuran BPJS akan dinaikan per Juli 2020 untuk kelas 1 dan kelas 2, dan untuk kelas 3 kenaikan menyusul di tahun depan. Bukan kabar menyenangkan, sudahlah rakyat kesulitan kini harus menerima kabar pahit yang menyakitkan.
Keputusan yang dibuat ini diambil berdasarkan Perpres No 64 Tahun 2020. Sungguh ini adalah keputusan yang membuat rakyat semakin menderita. Terlihat bahwa benar pemerintah semakin menunjukkan ketidakberpihakan pada rakyat. Mementingkan kepentingan segelintir orang-orang yang memiliki kuasa, tanpa melihat bahwa banyak rakyatnya yang menderita. Tak heran ketika negara berasaskan kapitalis, maka apa-apa yang menguntungkan bagi penguasa akan dilakukan tanpa ada pertimbangan bahwa rakyatlah yang menjadi korban.
Seharusnya, pemerintah bisa bersikap bijak. Di tengah kesulitan masyarakat yang semakin meningkat karena wabah yang terjadi, pemerintah seharusnya bisa mengayomi dan memberi kemudahan. Bukan menambah kesulitan. Karena, pemerintah bertanggungjawab atas seluruh pemenuhan hak rakyatnya, termasuk kesehatan. Sebagaimana dalam Islam kesehatan rakyat adalah salah satu tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Bukan dengan kenaikan iuran, karena kesehatan rakyat dalam Islam itu gratis bagi semua kalangan. [RA/LM]
Nurul Rachmadhani
Ciomas-Bogor