Susu Sayang Susu Dibuang
Oleh : Fitri Al Hasyim
LenSa Media News.com, Puluhan peternak sapi perah dan pengepul susu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terpaksa membuang susu hasil panen mereka. Lantaran industri pengolahan susu (IPS) membatasi kuota penerimaan pasokan susu dari para peternak dan pengepul susu itu.
Ketua Koperasi Peternakan dan Susu Merapi (KSPM) Seruni, Boyolali, Sugianto, mengatakan hal serupa juga dialami para peternak dan pengepul susu di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Berdasarkan informasi dari IPS, pembatasan kuota penerimaan susu karena alasan pemeliharaan mesin. Namun beliau menduga pembatasan ini juga disebabkan karena dibukanya keran impor susu oleh Menteri Perdagangan (Tempo.co, 8-11-2024).
Dewan Persusuan Nasional (DPN) mengaku prihatin atas peristiwa ini. Menurut catatan DPN, ada lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang oleh para peternak.
DPN menilai tindakan IPS ini sebagai tindakan yang sangat tidak manusiawi dan wujud pengingkaran kepada komitmen yang pernah disampaikan oleh IPS. Tindakan tersebut juga menambah penderitaan peternak sapi diakibatkan tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang di hasilkan (Republika.co.id, 10-11-2024).
Lantas benarkah demikian? Bagaimana respon pemerintah mengenai hal tersebut?Pengusaha pengolahan susu beralasan tidak menyerap susu lokal karena kualitas susu yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar perusahaan.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap ada dua biang kerok Indonesia kebanjiran susu impor. Pertama, aturan impor bea masuk yang dibebaskan atau gratis untuk produk susu. Kedua, Australia dan Selandia Baru memanfaatkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dengan Indonesia. Sehingga harga susu impor lebih murah 5 persen dari susu lokal. Ditambah lagi yang diimpor adalah susu bubuk atau skim (CNNIndonesia.com., 12-11-2024).
Usai bertemu dengan pengusaha pengolahan susu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menangguhkan izin impor 5 perusahaan susu. Tujuannya, agar perusahaan tersebut menyerap produksi susu dalam negeri. Izin impor akan dicabut permanen apabila selama masa penangguhan perusahaan kekeh tidak mau menyerap susu lokal (CNBC Indonesia.com,11-11-2024).
Penangguhan izin impor oleh pemerintah tidak serta merta menjadi solusi. Apabila tidak dibarengi ketegasan dalam setiap peraturan yang pemerintah keluarkan. Kejadian seperti ini kerap terjadi dikarenakan penerapan sistem kapitalis yang cenderung memihak para pemilik modal dibandingkan rakyat sendiri.
Berbanding terbalik dengan pemerintahan Islam. Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh negara. Negara bertanggung jawab mengurusi swasembada dan ketersediaan pangan tetap terjaga.
Negara bukan hanya akan mengatur pengelolaan lahan pertanian dan peternakan. Namun juga memfasilitasi agar produksi dan distribusi hasil pertanian dan peternakan bisa di rasakan oleh masyarakat banyak. Tidak sembarang melakukan impor apabila di negeri sendiri tidak dalam kondisi darurat. Tidakkah kita menginginkan perubahan dengan penerapan syariat Islam dalam sebuah negara? Wallahualam bisshawab. [ LM/ry ].