Buruknya Pengaturan Negara Akan Sumber Daya Alam
Oleh: Andini Helmalia Putri
Forum Literasi Muslimah Bogor
LenSa Media News–Aktivitas penambangan emas ilegal kini terus berulang, ironisnya penambangan emas ilegal ini dilakukan oleh sekelompok WNA asal China, di Ketapang Kalimantan Barat. Ditemukan galian lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah, dengan volume 4.467,2 meter kubik (CNNIndonesia.com, 27-09-2024).
Tak tanggung-tanggung jumlah emas yang digasak mencapai 774,27 kg, selain itu juga mengeruk cadangan perak 937,7 kg, hal ini membuat Indonesia mendapat kerugian hingga Rp.1,02 triliun.
Disisi lain, diketahui ada 25 orang penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok, 15 orang di antaranya ditemukan meninggal dunia tertimbun lubang galian tambang (Liputan6, 27-09-2024).
Miris, kekayaan alam Indonesia diam-diam dicuri WNA asal China, membuktikan bahwa lemahnya kedaulatan Indonesia, dan menjadi pertanyaan bagaimana bisa terjadi? bisa-bisanya WNA mengeruk kekayaan alam di negeri ini, oleh sebab itu menunjukkan karut marut dalam pengelolaan negara, selain itu kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam menyebabkan berbagai hal buruk terjadi, seperti longsor di lokasi penambangan yang memakan korban jiwa.
Sungguh ironis, dalam kondisi ekonomi yang sulit rakyat harus bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, padahal sumber kekayaan alam negeri ini sangatlah banyak. Seharusnya bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga tidak ada warga yang melakukan penambangan ilegal, yang dapat membahayakan jiwa mereka karena kurangnya alat-alat keamanan dalam penambangan.
Berulangnya kasus penambangan ilegal juga menunjukkan tidak tegaknya hukum di negara ini. Negara seharusnya memiliki bigdata kekayaan alam atau potensi alam di wilayah tanah air, dan juga memiliki kedaulatan dalam mengelolanya, selain itu negara juga harus memiliki kewaspadaan tinggi atas pihak asing dan pihak lainnya yang berniat merugikan dan menguasai SDA Indonesia.
Selain itu, negara juga harus memiliki pengaturan SDA, terutama dalam pengelolaannya. Agar tidak sembarangan orang yang melakukan penambangan tambang apalagi ilegal, maka dari itu harus ada sanksi yang tegas bagi oknum penambang ilegal, sejatinya SDA negara itu harus dikelola oleh negara dengan benar, yakni menggunakan alat-alat canggih, dengan tata kelola tambang yang tepat dan efisien.
Itulah bukti negara yang menerapkan sistem kapitalisme, tidak mampu menyejahterakan rakyat karena tidak mampu pengelola SDA dalam negeri secara tepat. Negara hanya sebagai regulator, sementara pengelolaan SDA nya diserahkan kepada swasta, bahkan investor asing.
Berbeda dengan sistem Islam, negara berperan mengelola SDA secara tepat, pengaturannya sesuai dengan ketentuan Syara’, dan hasil keuntungannya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyatnya, selain itu negara Islam menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai, karena melimpahnya SDA dalam pengelolaannya membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai pula, sehingga tidak akan ada warga yang melakukan penambangan ilegal.
Rasulullah Saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Selain itu, negara Islam memberlakukan hukum atau aturan yang tegas dalam pengelolaan kekayaan alam dan pengaturan negara, tegaknya aturan akan menjamin pengelolaan yang baik dan tanggung jawab atas berbagai hal terkait seperti jaminan keamanan.
Agar sejahtera, kita butuh sistem yang sahih yakni sistem Islam, telah terbukti selama 13 abad Islam memimpin dunia dan menjadi peradaban yang gemilang, dengan pengaturan kehidupan yang berasal dari Al-Qur’an dan As-sunah, sehingga terwujudlah kondisi Rahmatan Lil ‘Alamiin. Wallahu A’lam Bishawab. [ LM/ry ].