Legalisasi Aborsi Bikin Frustasi

Oleh: Ida Yani

 

LenSa Media News–Baru-baru ini pemerintah telah mengesahkan Undang – undang No.17 Tahun 2023 Tentang kesehatan. Aturan pelaksanaan tersebut yakni Peraturan pemerintah ( PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

 

Diantara aturan tersebut ada pasal yang membolehkan aborsi. Disini disebutkan,”setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang – undang hukum pidana,” dikutip dari pasal 116. (tirto,id, 30-7-2024)

 

Kebolehan aborsi dianggap solusi untuk korban pemerkosaan. Sejatinya aborsi menambah beban korban, dan beresiko. Bisa jadi setelah aborsi korban akan menderita efek sampingnya. Juga beban mental yang dideritanya, yang tidak bisa disembuhkan semudah gejala flu, cukup diobati dengan minum Procold saja.

 

Sebagian korban mengalami trauma kejiwaan seumur hidup. Jika setelah aborsi terjadi kelainan pada organ reproduksi, ditambah trauma kejiwaan maka ini bukan solusi. Tapi, ada yang justru jadi ketagihan dan melakukan tindakan asusila berkelanjutan, setelah jadi korban perkosaan. Ini sering terjadi tanpa kita sadari sebelumnya.

 

Aborsi adalah pengguguran kandungan, jadi harus memperhatikan hukum Islam. Membunuh janin diharamkan, kecuali pada kondisi khusus yang diperbolehkan hukum syara. Banyaknya kasus pemerkosaan di negeri ini menunjukkan negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan.

 

Meski Undang – Undang TPKS diberlakukan, perlindungan dari kekerasan seksual tidak terwujud. Sebaliknya kasus ini makin marak. Maka harus ada tindakan pencegahan yang menjamin keamanannya. Namun solusi masalah kekerasan seksual bagi perempuan pada sistem kapitalisme selalu gagal. Sebab sistem inilah sumber masalah di negeri ini.

 

Cara pandang sekuler menjadikan rakyat memandang sumber kebahagiaan kepuasan jasadiyah semata termasuk seksual. Sistem sekuler kapitalisme mencetak masyarakat yang memiliki perilaku bebas yang mengabaikan peran agama dalam membentuk perilaku manusia.

 

Tak heran masyarakat mudah melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Ditambah sistem hukum yang diterapkan sangat lemah dan tidak memiliki efek jera. Akibatnya masyarakat bisa menjadi sumber penyebarluasan kerusakan. Negara bisa melegalisasi kemaksiatan. Sistem sekuler kapitalisme gagal mewujudkan kehidupan yang menjamin perlindungan bagi perempuan.

 

Sejarah telah membuktikan hanya khilafah yang mampu memberikan perlindungan hakiki kepada perempuan.  Dalam kondisi genting sekalipun. Jaminan ini tidak terlepas dari pandangan Islam terhadap perempuan. Dia makhluk Allah SWT yang wajib dipenuhi hak – haknya dan dijaga kehormatannya. Ada beberapa mekanisme sesuai tuntunan syariat yang wajib dilakukan oleh negara dalam hal ini.

 

Pertama, negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam, yang meniscayakan terbentuknya kepribadian Islam yang menuntun individu berperilaku sesuai tuntunan Islam hingga mencegah terjadinya pemerkosaan.

 

Kedua, Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun private. Islam mengharuskan menutup aurat. Melarang hal yang merangsang sensualitas.

 

Rangsangan dari luar memicu naluri seksual. Juga membatasi interaksi laki – laki dan perempuan kecuali dalam aktivitas yang ada hajat akan interaksi tersebut. Seperti pendidikan, kegiatan ekonomi di pasar, dan layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik.

 

Ketiga, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar, saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan.

 

Keempat, sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Islam menerapkan sanksi bagi pelaku pemerkosaan berupa had zina yaitu dirajam atau dilempari batu hingga mati jika pelakunya muhshan(menikah), dijilid ( dicambuk 100 kali) dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan ( tidak menikah).

 

Hukum Islam dilakukan sebagai penebus dosa pelaku kemaksiatan di akhirat ( jawabir), dan sebagai pencegah ( zawaiir) agar orang lain tidak melakukan kemaksiatan serupa (efek jera).

 

Inilah ciri khas penerapan sistem uqubat ( sistem sanksi) yang hanya bisa dilakukan oleh Daulah khilafah, bukan kelompok atau personal. Kalaupun terjadi pemerkosaan negara akan menjaga dan melindungi korban sesuai dengan tuntunan Islam termasuk jika korban hamil.

 

Secara hukum Islam memperbolehkan aborsi jika kehamilan belum berusia 40 hari, namun hal tersebut boleh dilakukan dalam kondisi darurat yang ketentuannya telah diatur syari’at. Sesuai dengan Qs Al – An’ am : 151.

 

Negara akan mengontrol dengan ketat penetapkan aborsi dan proses berlangsungnya. Semua kebijakan diambil berdasarkan hukum syara yang tentu saja memberikan solusi yang benar-benar solutif. Maka dalam Daulah khilafah Islamiyyah tidak akan ada legalisasi aborsi yang bikin frustasi.Yang ada perempuan mulia di manapun mereka berada. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis