Bukan Aib, KDRT Kejahatan yang Harus Dihentikan
Oleh: Mala Oktavia
LenSa Media News–Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Keberaniannya untuk bersuara dan melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya patut diapresiasi. Namun, di balik kasus ini, tersimpan banyak cerita pilu tentang perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus Cut Intan Nabila telah membuka mata masyarakat tentang maraknya KDRT yang terjadi di Indonesia. Banyak perempuan yang mengalami hal serupa, namun enggan untuk melaporkan karena takut akan stigma sosial, ancaman dari pelaku, atau karena ketergantungan ekonomi.
KDRT masih menjadi masalah serius yang menghantui banyak keluarga di Indonesia. Perilaku kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga seringkali dianggap sebagai masalah pribadi atau aib keluarga yang harus ditutup-tutupi. Padahal, KDRT adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan harus ditindak tegas.
Anggapan bahwa KDRT adalah aib keluarga telah mengakar kuat dalam masyarakat. Korban seringkali merasa takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya karena khawatir akan stigma sosial dan tekanan dari lingkungan sekitar. Mereka merasa malu dan bersalah, padahal seharusnya mereka yang menjadi korban justru mendapatkan perlindungan dan dukungan.
KDRT memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban KDRT sering mengalami trauma mendalam, gangguan kesehatan mental, hingga kematian. Anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban KDRT juga akan mengalami trauma yang berkepanjangan dan berdampak pada perkembangan psikologis mereka.
KDRT merupakan masalah kompleks yang memerlukan solusi komprehensif. Islam, sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, telah memberikan panduan yang jelas tentang hubungan suami istri dan keluarga. Prinsip-prinsip Islam dapat menjadi landasan kuat dalam upaya mencegah dan menangani KDRT.
Dalam Islam, keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat yang harus dijaga keharmonisannya. Konsep keluarga dalam Islam didasarkan pada kasih sayang, saling menghormati, dan kerja sama. Al-Qur’an dan hadis banyak memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya hubungan suami istri dibangun, sehingga tercipta rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Salah satu upaya pencegahan KDRT adalah dengan menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini. Pendidikan agama yang komprehensif dapat membantu individu memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, serta pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga. Selain itu, pengajian dan kajian Islam yang membahas tentang keluarga juga dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya KDRT.
Peran ulama dan tokoh agama sangat penting dalam upaya pencegahan KDRT. Mereka dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang ajaran Islam yang sebenarnya terkait dengan keluarga. Ulama juga dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum berujung pada kekerasan.
Dalam Islam, terdapat mekanisme penyelesaian konflik dalam keluarga yang dikenal dengan istilah islah. Islah adalah upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berkonflik dengan cara yang baik-baik. Proses islah melibatkan pihak ketiga yang netral, seperti ulama atau tokoh masyarakat yang dipercaya.
Selain itu, Islam juga memberikan sanksi bagi pelaku KDRT. Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskan berbagai sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelaku kekerasan, baik dalam bentuk teguran, nasihat, maupun sanksi yang lebih berat. Penting untuk diingat bahwa penanganan KDRT tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek sosial dan psikologis.
Korban KDRT perlu mendapatkan dukungan dan perlindungan, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Layanan konseling dan rehabilitasi juga sangat penting untuk membantu korban pulih dari trauma.
Lembaga-lembaga keagamaan dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan kepada korban KDRT. Mereka dapat menyediakan tempat perlindungan, layanan konseling, dan bantuan hukum bagi korban. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Dengan menggabungkan nilai-nilai Islam dengan upaya-upaya yang bersifat sosial dan hukum, diharapkan kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota keluarga. Wallahualam bissawab. [LM/ry].