BLT, Mampukah Memberikan Solusi Langsung?
Lensa Media News, Surat Pembaca-Pemerintahan Desa Cileunyi wetan kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung memprioritaskan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan prioritas Keluarga Penerima Manfaat (PKM) dengan kondisi sakit menahun, sakit kronis dan lansia.
Penyerahan bantuan bersumber dari anggaran dana desa dan alokasi dana pengembangan desa. Acara Akbar tersebut diadakan di GOR desa Cileunyi wetan. Pemberian bantuan ini sebagai bentuk pemerintah hadir di tengah masyarakat. (Bandungkab[dot]go[dot]id, 9/7/2024).
Mengapa sasaran penerima BLT hanya warga tertentu saja? Ketika menelisik duduk persoalannya, memang sangat ironis. Semestinya, setiap warga negara berhak untuk diurusi oleh negara dan tanggung jawabnya menjadi tupoksi dasar pemerintah. Namun, berbagai program pemerintah saat ini hanya diperuntukan orang tertentu saja. Itupun harus menempuh prosedur yang berbelit.
Bagaimana dengan BLT? Sama saja! Syarat dan ketentuan berlaku bagi calon penerima tidak terdaftar, sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat. Calon penerima BLT dari Dana Desa misalnya, mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai lainnya. Inilah persoalan paradigma yang terjadi dalam sistem kapitalis sekuler.
Islam telah menggariskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar rakyat adalah kewajiban penguasa untuk menjaminnya. Dalam masalah pangan, jaminan negara berupa pemastian bahwa setiap individu rakyat mampu memenuhi kebutuhannya secara layak.
Mekanisme langsung diberikan melalui pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang faktanya kesulitan mendapatkan bahan pangan karena tidak ada penghasilan atau karena harga yg tidak stabil akibat pasokan kurang.
Penguasa wajib memberikan bantuan, semua akan diperlakukan sebagai warga negara yang berhak mendapatkan haknya dari negara tanpa direndahkan dengan mekanisme yang berbelit.
Dalam sistem pemerintahan Islam, upaya pemenuhan kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya adalah Fardu, mekanisme tanggung jawab penguasa telah ditetapkan oleh syariat. Mulai dari kepala keluarga, kerabat hingga menjadi kewajiban negara. Semua akan jelas terwujud nyata jika sistem pemerintahan Islam diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Wallahua’lam bishawab
Farida,
Muslimah Peduli Generasi
[LM, Hw]