Berantas Judol, Perlu Solusi ‘Jempol’
Oleh: Farida
(Muslimah Peduli Generasi)
LenSaMediaNews.com__ Belum usai masalah narkoba, korupsi, dan pinjol, kini bangsa ini dihadapkan pada satu permasalahan luar biasa, yakni judi online alias judol. Kenapa luar biasa? Karena menurut data yang dirilis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pelaku judol sudah menyasar anak-anak di bawah usia 10 tahun. Sungguh sangat tragis.
Memang benar, pemerintah telah melakukan upaya dengan membentuk satgas (satuan tugas) untuk menanggulangi masalah judol. Namun, ternyata tidak begitu signifikan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tingkat perputaran uang pada praktik judol mencapai Rp600 triliun. Angka yang sangat fantastis. Jumlah perputaran ini terus meningkat setiap tahunnya. Perputaran uang judol ini mencakup transaksi kredit maupun debit yang dilakukan dari rekening yang terindikasi terlibat. Rekening itu dianalisis oleh PPATK (Liputan6.com, 10-07-2024).
Pertanyaannya, mengapa judol sulit diberantas? Bila kita cermati, penyebab utama dari merebaknya judi online ini adalah sistem kapitalisme yang berlandaskan sekularisme yang diterapkan di negeri ini. Sistem Sekuler telah melahirkan para pelaku judol. Tersebar di seluruh pelosok negeri, dan menjerat masyarakat di berbagai lapisan. Termasuk para pejabat yang terhormat, anggota DPR/DPRD (sumber: PPATK).
Judol telah nyata menyebabkan kerusakan dan kesengsaraan, kerugian finansial, gangguan psikis, dan kecanduan. Adapun klaim atau anggapan sebagian kalangan yang mengungkapkan bahwa faktor utama terjadinya judi online karena ekonomi sulit, ternyata hal itu terbantahkan. Terbukti dengan keterlibatan para pejabat di negeri ini.
Mereka terlibat melakukan praktik haram, tersebab ide sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Persoalan judol senyatanya persoalan yang bersifat sistematis. Terkait bisnis ala kapitalis yang menghalalkan segala cara. Meskipun dampak kerusakan akibat judi online sudah sangat membahayakan, tetapi solusi yang penguasa lakukan tidak menyentuh akar permasalahan.
Dalam Islam judi jelas haram setiap pelakunya akan berdosa. Segala macam bentuk judi baik offline maupun online apapun bentuknya adalah haram. Sehingga semua pintu atau sarana perjudian wajib ditutup oleh negara. Di samping melakukan langkah pencegahan dan menerapkan hukum yang tepat.
Dalam sistem Islam ketika diterapkan oleh negara, keharaman judi berikut sanksinya, mengikat semua warga negara. Tidak diperbolehkan melokalisasi perjudian, dan memungut pajak dari hasil perjudian pun haram hukumnya.
Penguasa wajib menerapkan sanksi pidana terhadap para pelaku baik itu pelaku, bandar, penyedia server dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Sedangkan jenis sanksi akan ditetapkan oleh Qadhi (Hakim). Semua itu hanya akan terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariat secara menyeluruh, diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Inilah solusi jempol (terbaik), untuk memberantas judol.
Wallahua’lam bishawab. [LM/Ss]