Negara Gagal Memberi Jaminan Perlindungan Terhadap Anak

Oleh: Nurma Wuriana, S.Psi

 

LenSa Media News _ SP _ Kasus pencabulan siswi sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di Baubau, Buton, Sulawesi tenggara yang dilakukan oleh 26 orang secara terpisah yang rata-rata merupakan anak dibawah umur alias masih berstatus pelajar kini sedang ditangani oleh polisi (CNN Indonesia, 22/06/2024).. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk masih belum mau mengungkapkan identitas atau mengekspos para tersangka karena rata rata tersangka adalah anak yang masih berusia dibawah umur .Bungin mengungkapkan korban (siswi) ini dicabuli oleh 26 pria yang rata-rata berusia sebaya dengannya dilakukan sebanyak 7 kali sejak April lalu.

 

Kasus serupa pada Minggu, 23 Juni 2024 Lembaga bantuan hukum (LBH) Padang, membeberkan kronologi dugaan oknum polisi yang menganiaya bocah berinisial AM, 13 tahun hingga tewas di Kuranji, Sumatera Barat (Kabar24.com,23/06/2024). Kronologis Pada pukul 04.00 dini hari Korban diinterogasi dan dianiaya oleh oknum kepolisian dengan ditendang di bagian muka, disetrum, hingga diperintahkan jongkok berguling sampai muntah dengan tuduhan tawuran oleh Tim Sabhara Polda Sumbar. Setelah dilakukan autopsi kepada AM di RS Bhayangkara diketahui bahwa AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di paru paru.

Hari demi hari , anak-anak terus menerus menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat, sekolah, bahkan keluarga. Pelakunya bisa orang dewasa termasuk orang tua dan guru, teman sebaya, bahkan aparat. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem pendidikan telah gagal melahirkan individu yang berakhlak mulia. Ini dikarenakan Negara yang sejatinya menjadi sumber kekerasan sebenarnya, karena menerapkan aturan yang memberi celah lebar atas terjadinya kekerasan terhadap anak. Bahkan sistem sanksi pun tak mampu mencegahnya.

 

Keberadaan Kementerian khusus pun dengan segala programnya, nyatanya belum mampu mewujudkan perlindungan anak. Semua karena dilandaskan pada paradigma sekuler kapitalisme, Sehingga memandang anak pun dengan pandangan tersebut. Sebagai subjek yang lemah dan bisa diperlakukan semena mena oleh pihak yang lebih kuat. Padahal anak adalah harapan bangsa dan amanah untuk dibimbing dan dijaga lahir batinnya dengan baik oleh orang orang di sekitarnya.

 

Hal ini sangat jauh berbeda dengan bagaimana Islam mengatur dan melindungi anak-anak. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, Khilafah punya sistem perlindungan anak dengan tegaknya 3 pilar, (1) adanya keimanan dan ketakwaan individu, (2) kontrol Masyarakat dengan amar makruf nahi munkar dan (3) penerapan aturan oleh negara. Dengan penerapan semua aturan Islam di semua bidang kehidupan, perlindungan terhadap anakpun akan dapat diwujudkan.

Waallahu alam bisawab 

(LM/SN)

 

 

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis