Judi Online Musuh Nyata di Zaman Digital
LenSa Media News–Di era digital yang serba canggih ini, judi online telah menjadi ancaman besar yang mengintai masyarakat, terutama di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan keuntungan diberbagai platform yang berlipat-lipat ternyata bahaya yang didapati Jauh lebih besar dari pada segelintir keuntungan yang ditawarkan.
Judi online menyimpan bahaya yang merusak dari berbagai perspektif, termasuk perspektif Islam. Judi online benar-benar menjadi musuh dalam selimut yang menggerogoti fondasi moral, sosial, dan spiritual masyarakat.
Dampak judi online telah diantaranya adalah meningkatkan angka perceraian, meningkatnya angka bunuh diri, bencana bagi kondisi finansial seseorang, meningkatnya tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu bisa menjadi pilihan yang diambil demi mendapatkan uang yang akan diputar kembali untuk bermain judi serta masih banyak lagi yang tidak bisa kita jabarkan satu persatu.
Meskipun dampak kerusakan begitu besar pada Judi online ini namun Negara sampai saat ini belum mampu memusnahkan jaringan judi online ini, yang terjadi judi online terus diminati diberbagai kalangan hingga menembus anggota DPR serta aparat kemananan negeri ini.
Pada hal dalam Islam telah jelas larangannya untuk Judi ini yang terdapat Dalam Alqur”an Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Islam akan mampu mencegah, mengurangi bahkan hingga menghilangkan praktek judi online ini dengan penerapan sumber kekuatan Islam yang utama yaitu Daulah Islam yang akan dipimpin oleh seorang khalifah yang begitu memahami hukum Islam. Putri Rahmi DE, SST. [LM/EH/ry].