Tambal Sulam Permendikbudristek PPKSP
Lensa Media News, Surat Pembaca- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi meluncurkan Permendikbudristek No 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Selasa, 8 Agustus 2023 di Jakarta. Peraturan ini merupakan program ke-25 Merdeka Belajar yang bertujuan mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan isu toleransi di lingkungan sekolah.
Hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022 menyebutkan sekitar 34,51% siswa berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% mengalami kekerasan fisik, 36,31% berpotensi mengalami perundungan. Sementara Survei Nasional oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) tahun 2021 tentang Pengalaman Anak dan Remaja menyebutkan 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami kekerasan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 menyebutkan kasus tertinggi kejahatan terhadap anak mencapai 2.331 kasus.
Jika dicermati, kebijakan pemerintah dalam menanggulangi kekerasan baik di dalam dan di luar lingkungan sekolah hanyalah tambal sulam karena tidak berpangkal pada akar masalah sesungguhnya yakni sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan. Iklim sekuler inilah yang mengondisikan terciptanya segala bentuk kejahatan karena mengagungkan kebebasan berperilaku.
Banyak faktor yang harus dibenahi untuk mencegah maraknya kasus kekerasan. Pertama faktor agama, setiap manusia dipahamkan tujuan hidupnya dan perkara mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penciptanya. Kedua, faktor keluarga yang utama mendidik dan memberikan kasih sayang utuh sehingga setiap manusia memiliki empati terhadap sesama. Ketiga, faktor masyarakat yang sigap mengontrol setiap perilaku dan kejadian disekitarnya. Keempat, faktor negara yang dengan kekuasaannya memberikan sanksi tegas atas setiap kejahatan manusia yang berada di bawah kepemimpinannya. Negara juga memastikan batasan akses media sosial bagi warganya. Tak kalah penting negara menjamin kesejahteraan rakyatnya sehingga kejahatan bisa dicegah. Semua kondisi ini hanya akan tercipta jika sistem kapitalisme rusak ini diganti dengan sistem Islam.
Fatimah Nafis
[LM, Hw]