Bank Emok Bikin Resah
Oleh: Yumna Nur Fahimah
LensaMediaNews__Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan segera menertibkan Bank Emok yang kini membuat resah masyarakat.
Praktik rentenir dengan Istilah “Bank Emok” saat ini tengah menjamur di beberapa wilayah di Jawa Barat. Bahkan ada beberapa di antaranya yang berbadan hukum. Praktik ini menjadi sangat popular sejak pandemi di kalangan keluarga menengah ke bawah.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Ajat Sudrajat menegaskan, Bank Emok harus ditindak karena menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Secepatnya akan ditertibkan karena pelaksanaan di lapangan banyak persoalan yang terjadi di rumah tangga si peminjam” kata Ajat, (Prfmnews.id, 12/04/2023).
Adanya Bank Emok membuat masyarakat semakin terjebak. Dengan sistem penagihan yang sangat memaksa ketika uang setoran belum ada, mereka dipaksa untuk tetap membayar bahkan ada petugas yang mengarahkan untuk pinjam lagi ke tetangga. Tidak hanya itu, ada beberapa orang yang sembunyi dari pagi sampai sore hari untuk menghindari tagihan.
Sungguh sangat miris. Bahkan banyak sekali dari pengguna jasa Bank Emok, adalah kaum ibu dan suaminya tidak mengetahui jika istrinya terlibat utang Bank Emok. Walhasil terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan di antaranya, pertengkaran sering terjadi di dalam keluarga, perceraian, bahkan bunuh diri karena terlalu banyak lembaga yang dipinjam.
Bank Emok hanyalah salah satu masalah dari banyaknya pemasalahan yang terkait dengan riba. Pasalnya, riba kini merajalela hingga ke desa-desa terpencil. Masyarakat menengah ke bawah terpaksa meminjam uang kepada Bank Emok karena mengalami kesulitan ekonomi. Adanya himpitan ekonomi, sulitnya lapangan kerja dan keimanan yang tipis, membuat masyarakat mengambil jalan pintas dengan pinjaman berbasis bunga (riba) kepada rentenir yang lebih mudah didapat.
Bila kita cermati lebih dalam, masalahnya bukanlah terletak pada legal atau tidak legalnya Bank Emok. Namun Bank Emok adalah sebuah lembaga ribawi yang memberikan pinjaman dengan kompensasi bunga, dan itu diharamkan dalam Islam. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 275 yang artinya “ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Inilah akibat dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalis sekuler, di mana halal-haram tidak menjadi standar kehidupan. Terlebih kesulitan yang dialami oleh masyarakat menengah ke bawah ini akibat pemerintah salah urus terhadap umat. Penguasa berlepas tangan dalam meriayah rakyatnya sehingga dalam memenuhi kebutuhan hidup rakyat terpaksa mencari solusi lain dengan pinjaman berbasis riba tersebut.
Dalam Islam, Bank Emok tidak diperbolehkan karena adanya kelebihan uang dalam aktivitas pinjam-meminjam (utang). Baik besar ataupun kecil, dalam Islam kelebihan tersebut tetap saja riba. Untuk itu Islam dengan jelas melarangnya. Adapun dalil tentang haramnya seseorang menggunakan riba, antara lain dosa seorang rentenir atau orang yang memakan hasil riba, dosanya lebih buruk dibandingkan dosa seorang pezina. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’bul Iman)
Maka pentingnya kita menjadikan Islam sebagai pondasi kehidupan, dan menerapkan hukum Islam secara kaffah di seluruh lini kehidupan kita. Sehingga masyarakat akan hidup sejahtera, berkah dan aman karena mendapatkan rida dari Allah SWT. Wallahu ‘alam bishshawab