Diperbudak Sistem Pendidikan Kapitalisme-Demokrasi
Oleh: Yustika Devi, S.Pd.
(Aktivis The Great Muslimah Community)
Lensa Media News – “Guru adalah pelita dalam kegelapan.” Namun, miris sekali jika kita melihat bagaimana nasib sebagian besar guru hari ini yang diperlakukan seperti budak-budak. Penguasanya ialah pengusaha kapitalisme. Apalagi bagi guru yang berstatus guru honorer. Sungguh sistem pendidikan hari ini hanya berstatus perdagangan pengusaha bukan berstandarkan visi dan misi meraih rida Allah SWT.
Saat ini banyak masalah yang disoroti terkait dengan pendidikan. Salah satu anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti adanya kejadian ratusan CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos pada tes di tahun 2021, mereka mengatakan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima sedikit, serta ada yang sudah lebih dari satu tahun menunggu NIP (Nomor Induk Pegawai) yang tak kunjung dikeluarkan. Selain itu menurutnya ada juga beberapa CPNS yang belum dapat surat pengangkatan PNS. “Sehingga selama masa tunggu itu ada banyak kejadian, misal mereka mendapat tawaran kerja dari tempat lain, Selain itu banyak yang ditempatkan di daerah 3T (terluar, terdepan, tertinggal), tapi angka remonerasinya tidak mencerminkan keadilan. Mestinya pemerintah betul-betul memperhatikan mereka yang ditempatkan di 3 T tadi.
Berdasarkan data BKN, dari 112.514 orang yang lolos seleksi CPNS, serta 105 orang di antaranya mengundurkan diri. Mereka kaget melihat gaji dan tunjangannya, Keputusan mereka yang mengundurkan diri membuat negara merugi sebab formasi yang harusnya telah terisi menjadi kosong. Merekapun mendapatkan sanksi yang dikenakan pada CPNS yang mengundurkan diri:
1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No. 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri. Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp50 juta.
3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
4. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
e. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk dalam menyejahterakan guru. Guru pada naungan negara Khilafah akan mendapatkan penghargaan begitu tinggi termasuk gaji yang bisa melampaui kebutuhannya. Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas). Bila saat ini harga per gram emas Rp900 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp57.375.000 Inilah gambaran kesejahteraan bagi para pegawai negara saat itu. Ditambah lapangan pekerjaan lainnya begitu luas disediakan oleh negara.
Wallahu a’lam bishshawab.
ah