Zulhaidir, SH: “Masyarakat Harus Melek Hukum dan Pelapor Kasus Korupsi Harus Diberi Penghargaan!!”

Reportase – PKAD – Mengomentari kasus nurhayati, Zulhaidir, S.H. Direktur Advokasi LBH Pelita Umat DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebanyakan masyarakat Indonesia awam terhadap hukum sehingga kasus seperti Nurhayati ini kerap terjadi.

“Kebanyakan masyarakat itu awam hukum maka perlu dilindungi oleh lembaga-lembaga hukum apalagi untuk menyewa seorang pengacara itu mahal, tentu ini akan menyulitkan masyarakat kecil,” paparnya dalam Insight Ke-145 Pusat Kajian dan Analisa Data (PKAD) : Lapor Korupsi Buntutnya tersangka Nurhayati : Hukum Menyayat Hati? (Jum’at, 4/02/22) di YouTube Pusat Kajian dan Analisa Data.

Lalu ia melanjutkan, untuk kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus korupsi ini akhirnya menjadi viral di media sosial karena tidak adanya perlindungan hukum pada pelapor.

“Kasus Nurhayati ini viral setelah dibesarkan beritanya di media sosial yang akhirnya menggelitik hati rakyat sehingga kemudian timbul pertanyaan kenapa tidak ada perlindungan hukum bagi pelapor,” jelasnya.

Kemudian ia menyampaikan, untuk kasus Nurhayati ini langkah-langkah hukum yang seharusnya diambil adalah dengan melakukan permohonan pra peradilan tapi bisa juga melalui tekanan publik terhadap pejabat-pejabat terkait.

“Intinya kalau di awal itu dilakukan upaya hukum pra peradilan maka penghentian perkaranya bisa lewat putusan hakim, sehingga lebih ada kepastian hukum,”tegasnya.

Inilah realitas penegakan hukum di negara kita. Oleh karena itu, masyarakat harus melek hukum dan harus ada keperdulian dari aktivis-aktivis dari lembaga bantuan hukum untuk memback-up perkara-perkara yang dihadapi masyarkat terutama masyarakat yang tidak mampu.

(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media)

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis