LBH Pelita Umat Mojokerto Jelaskan Perspektif Hukum dari Persitiwa #SAVENOVIWIDYASAR
PKAD: Perwakilan LBH Pelita Umat Mojokerto, Tohawiyanto SH, merasa miris (sedih) terhadap kejadian yang menimpa Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya, korban dugaan kekerasan dan perkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi. “Ironisnya ini dilakukan seorang polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.” Ini, ia sampaikan diawal diskusi, Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) di Insight 111, Youtube Chanel Rabu, 08/12/2031. Tagar save Novia Widyasari menjadi trending topik di media sosial dan ini diangkat juga pada diskusi online yang diselenggarakan PKAD.
Selanjutnya, Tohawiyanto, menjelaskan dalam persepektif hukum positif tindak pidana yang berlaku, “Pelaku bisa dikenai pasal 348 junto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dengan catatan ada persetujuan korban,”.
“Pelaku juga bisa dikenai pasal 285 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan karena pelaku merupakan oknum polisi maka merupakan pelanggaran kode etik yang ini tertuang dalam Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011,” terangnya.
“Pada kasus Noviawidyasari kesulitannya korban sudah meninggal, tidak bisa dimintai keterangannya,”.
“Adapun mengenai bukti, segala yang berkaitan dengan korban akan ditelusuri, baik jejak digital semasa hidupnya juga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi hal sangat dijaga untuk proses penyelidikan. Dan soal riwayat medsos korban yang menceritakan keadaan sebelumnya bisa dijadikan alat bukti dalam proses hukum,” urainya.
Selain menjelaskan terkait hukum pidana, Ia juga menjelaskan mekanisme pelaporan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum kepolisian, yakni dengan mendatangi dan membuat pelaporan ke Propam ditingkat polres dan ke Pelayanan dan Pengaduan di Polda, yang nantinya dilanjutkan Provost untuk diperiksa.
Lalu dalam lanjutan ungkapannya, ia menyatakan hukuman pidana yang berlaku hanya mengacu pada KUHAP saja, tidak dapat membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan, bahkan sampai ada ungkapan,” kalaupun membunuh paling hanya dipenjara saja,” imbuhnya.
Kemudian ia menegaskan pernyataannya, bahwa kita harus berhijrah kepada perundang- undangan pidana Islam, yang digali dari sumber hukum Al-Quran, Assunah, Ijma‘ dan Qiyas yang banyak dijelaskan dimasyarakat, oleh para pendakwah. Bukan hanya itu seluruh hukum Islam dapat menciptakan tatanan masyarakat yang aman dan sejahtera,” tegasnya.
Meskipun begitu, dalam closing statementnya, Ia berharap besar kepada Polri untuk penegakan hukum yang benar terhadap kasus Novia Widyasari dan kepada Hakim nantinya, agar memberikan keputusan hukum yang seadil-adilnya.” pungkasnya.
Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media
[LM/ry]