Buruh Selalu Dijadikan Kambing Hitam untuk Kepentingan Oligarki
Reportase – PKAD—Merespon keputusan MK yang menyetujui merevisi UU Cipta Kerja, Imam Gozali perwakilan dari Silaturahmi Pekerja Buruh Rindu Surga (SPBRS) mengatakan, tidak 100 persen senang dengan keputusan ini karena dari awal buruh konsisten agar UU Cipta Kerja ini ditolak.
“Kami dari awal menolak UU Cipta kerja karena dari awal proses pembuatannya cacat, terkesan dipaksakan dan ada kekuatan-kekuatan besar di balik UU Cipta kerja ini, sehingga tidak sepenuhnya senang dengan keputusan ini karena ini belum selesai,”jelasnya dalam Insight ke-107 Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD): “UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK : Kompromi dan Arogansi Oligarki?”, Jumat (29/11/2021), di YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.
Kemudian, Ghozali menyampaikan, kaum buruh masih bertanya-tanya bagaimana undang-undang ini inkonstitusional secara proses tapi dikatakan konstitusional secara hasil.
“Jadi sampai sekarang undang-undang ini masih berlaku dan perbaikan akan dilakukan selama dua tahun kedepan, artinya undang-undang ini tetap berlaku selama dua tahun itu berikut dengan turunan-turunannya,”pungkasnya.
Lalu ia mengatakan, sebagai contoh kalau UU Cipta Kerja masih diberlakukan adalah PP No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan, undang-undang ini tetap berlaku karena PP ini lahir sebelum keputusan MK.
“UU Cipta Kerja ini motif utama sesungguhnya adalah untuk investasi, dengan alasan investasi itu tidak bisa meningkat ketika keuntungan untuk berinvestasi kurang dan penyebabnya adalah ongkos tenaga kerja yang tinggi, ” ujarnya.
Padahal menurut Gozali, komponen tenaga kerja itu hanya 5 sampai 10 persen saja, masih banyak komponen yang lain seperti bahan baku 20-30 persen, belum lagi energi seperti listrik yang harganya juga mahal. Tapi kenapa yang dijadikan kambing hitam adalah tenaga kerja?.
“Oleh karena itu, maka untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak cukup dengan aksi turun ke jalan tapi yang paling penting itu kita mulai mengedukasi dengan meningkatkan kecerdasan para buruh, bahwa rule cost -nya itu bukan undang-undang itu tapi sistemnya,” tegasnya
Menurutnya selama masih menggunakan sistem kapitalis maka selama itu pula undang-undang ini akan tetap muncul dari kepentingan para kapitalis termasuk para investor. Acara diskusi berlangsung hangat dan mendapat atensi luar biasa dari pemirsa.
(Hanif Kristianto, Analisis Politik dan Media).
[ry/LM].