Menyoal Kenaikan PPN
Heboh. Netizen menanggapi wacana kenaikan dan pengenaan PPN pada barang atau jasa tertentu dengan berbagai keluhan. Pasalnya, telah beredar kabar jika pemerintah akan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Selain itu, ada pula wacana akan mengenakan PPN pada sembako, pendidikan, jasa transportasi, proses kelahiran, dll.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa pemerintah mempunyai alasan memungut pajak atas sembako hingga sekolah yaitu untuk penerimaan kas negara. Ia menilai, perluasan tarif PPN tersebut sebagai reformasi sistem perpajakan (16/6).
Lebih lanjut, hal ini tentu menyebabkan perdebatan di kalangan masyarakat. Sebab, di masa pandemi saja mereka sudah hidup dalam kesulitan. Jika barang dan jasa yang pokok bagi masyarakat juga dikenakan PPN, sudah pasti akan menambah beban hidup masyarakat. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Tentu hal ini akan semakin menambah beban bagi masyarakat.
Jika memang pemerintah menganggap hal tersebut untuk menambah penerimaan kas negara, bukankah pemerintah seyogianya bisa mencari alternatif lain yang tidak membebani rakyat? Misal, tidak lagi mengandalkan pajak, tapi memaksimalkan pengelolaan sumber daya alam yang melimpah di negeri ini. Dengan pengelolaan yang mandiri dan tidak bergantung seluruhnya kepada investor asing, insyaallah akan cukup pemasukan untuk mengelola kebutuhan negara. Sehingga, tidak perlu lagi menarik pajak dari masyarakat.
Anita Ummu Taqillah
(Bojonegoro, Jawa Timur)
[Faz/LM]