Negara Sekuler, Lahan Subur Penista Agama

Oleh: Wening Cahyani

 

Lensa Media News – Kondisi memprihatinkan di negeri ini. Kasus penistaan agama Islam masih saja terus terjadi. Penistaan terhadap ajaran Islam, simbol Islam, penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW bahkan menghina Allah SWT.

Sebagaimana dilansir dari Fokusatu, (18/04/2021) bahwa Joseph Paul Zhang, seorang youtubers telah mengaku nabi ke-26. Dia menganggap dirinya yang meluruskan ajaran nabi yang ke-25. Dia secara terang-terangan menghina Allah di akun Youtube miliknya yang berdurasi tiga jam dua menit dengan judul “Puasa Lalim Islam.” Selain itu, ia juga menganggap rendah para ulama yang menyampaikan kebenaran dengan ungkapan membodoh-bodohi dan menipu umat Islam. Bahkan di kanal yang lain, youtubers tersebut memberikan iming-iming sejumlah uang sebagai sayembara bagi mereka yang melaporkan tindakan penistaannya itu kepada polisi.

Apabila kita perhatikan kasus penistaan agama di dunia khususnya di Indonesia selalu berulang. Beberapa hal yang menjadi penyebab kasus penistaan agama sering terjadi adalah:

Pertama, negara menganut sekularisme. Sekularisme adalah paham yang menjauhkan umat Islam dari agamanya. Menafikan peran Pencipta dalam kehidupan. Mereka menganggap manusia berinteraksi dengan Penciptanya saat ibadah ritual saja. Paham ini menelurkan kebebasan tanpa batas. Kebebasan yang dikatakan merupakan hak mendasar bagi tiap manusia menjadikan alasan bagi mereka berlaku semaunya dan abai terhadap urusan agama.

Kebebasan yang mereka akui ada empat, yaitu kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan, kebebasan berpendapat, dan kebebasan bertingkah laku. Kasus penistaan agama yang sangat subur ini menjadi bukti negara ini mengamini kebebasan berpendapat. Negara memupuk kasus ini dengan mempertahankan bercokolnya paham ini. Sehingga pelaku penista agama masih menghirup udara dengan bebas.

Kedua, Islam tidak dijadikan sumber hukum yang mampu menjadi solusi masalah hidup mereka. Tidak ada solusi yang jelas sehingga mereka meremehkan urusan penistaan agama ini sebagai hal yang lumrah dalam sistem saat ini.

Ketiga, pelaku penistaan agama tidak diberikan sanksi yang tegas. Apabila kita tengok ke belakang kasus penistaan yang dilakukan Sukmawati. Dia yang melakukan tidak diberi sanksi yang jelas. Setelah meminta maaf kasusnya pun menguap. Namun, beberapa waktu kemudian kasus penistaan agama terjadi lagi.

Negara lemah karena aturan hidup yang diterapkan telah cacat sejak lahirnya, tidak pernah mampu memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapinya. Banyak kasus yang mangkrak di pengadilan. Sedangkan rakyat membutuhkan sikap tegas terhadap para pelaku tindak kriminal. Bukan sebaliknya sikap tegas justru dilakukan kepada rakyatnya yang berusaha mengkritik penguasa karena kebijakan yang ditetapkan tidak adil.

Ketika sistem sekuler tak mampu menjadi solusi bagi kehidupan manusia, sudah saatnya kita mengambil sistem yang berasal dari Allah sebagai risalah paripurna yang dibawa Rasulullah SAW. Islam sebagai dien sekaligus aturan hidup manusia yang menjaga akidah umat merupakan pilihan tepat bagi umat.

 

Hukuman Setimpal bagi Penista Islam

Kasus penistaan agama akan tetap terjadi manakala sistem sekuler diamini berada di bumi ini. Penistanya pun tidak akan mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Adapun dalam sistem Islam telah menetapkan hukuman mati pagi penista agama. Ibnu Taimiyah dalam kitabnya menyampaikan bahwa perbuatan menghujat Nabi Muhammad SAW adalah kata-kata yang bertujuan meremehkan dan merendahkan martabatnya, sebagaimana dipahami kebanyakan orang, terlepas perbedaan akidah mereka, termasuk melaknat dan menjelek-jelekannya (Lihat Ibnu Taimiyah, as-Sharim al-Masluu ala Syatimi ar-Rasul, I/563).

Ungkapan Joseph terkategori menghujat Nabi Muhammad SAW. Bagi umat Islam, menghina atau menghujat Nabi hukumnya haram. Meski Joseph non muslim/ beda akidah tetapi dia telah menghina umat Islam dan merendahkan ajaran Islam. Hal ini pun sebenarnya tetap tidak dibolehkan dan dia tetap harus menerima ganjaran sesuai perbuatannya itu.

Sebagaimana dalam hadits yang menyebutkan bahwa ,”Ada seorang wanita Yahudi yang menghina Nabi SAW, dan mencela Beliau. Kemudian orang ini dicekik seorang sahabat hingga mati. Namun, beliau SAW menggugurkan hukuman apa pun darinya (sahabat itu).” (HR. Abu Daud 4362 )

Berdasar penyampaian hadits tersebut bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal bagi para penghina Nabi SAW.

Oleh karena itu, jika Indonesia bersikukuh memegang erat sekularisme dan masih membiarkan tindakan penistaan agama yang dilakukan Joseph, maka kasus penistaan agama akan tetap subur tumbuh di negara penganut sekularisme ini. Sebaliknya, jika Indonesia beralih kepada syariat Islam sebagai sumber hukum dan menerapkan secara keseluruhan (termasuk menghukum mati penista agama) maka kehormatan Nabi SAW dan risalahnya pun akan terjaga.

Wallahu a’lam bishshawab.

[ah/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis