Kebebasan Berekspresi dalam Sistem Demokrasi
Oleh: Umi Jamilah, S.Pd.
Lensamedia.com– Seiring berkembangnya teknologi, semakin banyak variasi sosial media yang tersebar di berbagai belahan negara, terutama kalangan anak muda yang mengikuti zaman. Dengan kecepatan internet yang semakin meningkat, maka tidak heran banyak developer yang berlomba menciptakan aplikasi sosial media, salah satunya adalah aplikasi Tik Tok.
Belum lama ini, media sosial digemparkan dengan sebuah video Tik Tok yang di buat oleh akun yang bernama @kevinwilboy. Pada video tersebut menunjukkan saat dia berjalan kemudian mendengar suara yang bersumber dari masjid. Dia mengatakan telah mendengar suara aneh, sambil menunjuk ke arah masjid.
Sontak videonya tersebut membuat keributan dan memancing reaksi kemarahan publik. Dia pun akhirnya mengakui kalau lagu dengan genre musik ala diskotik itu hanya editan dan tidak benar-benar diputar di masjid. (Posmetromedan.com, 05/10/2020).
Sebelum kasus video Kevin, juga sudah beberapa kali terjadi pelecehan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam. Wajar ini terjadi. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat menjadikan seseorang berani mengekspresikan segala sesuatu tanpa dipikir. Mereka hanya mengedepankan hawa nafsu dan menjadikan asas manfaat dalam kehidupan.
Demokrasi yang ditunggangi sistem kapitalis mengajarkan empat kebebasan, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan kepemilikan, dan kebebasan berperilaku. Empat kebebasan inilah yang mencengkeram negeri ini. Menghasilkan munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.
Undang-undang tentang penistaan agama tidak efektif menghentikannya. Sering kita dapati para pelakunya dilepas begitu saja setelah minta maaf. Sehingga tidak ada rasa khawatir ketika melakukan penghinaan terhadap ajaran Islam.
Sungguh miris, negeri yang mayoritas muslim tetapi lemah dalam menegakkan keadilan. Di sisi lain, negara tidak berdaya dalam memberikan sanksi kepada pelaku. Terkesan mendiamkan dan melindungi pelaku kejahatan.
Sangat berbeda dengan syariat Islam saat diterapkan sebagai aturan hidup. Kaum muslim dilarang melecehkan atau menghina agama lain. Karena bisa berakibat agama lain akan melecehkan ajaran agama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan” (QS. Al-An’am: 108).
Daulah Khilafah akan memberikan sanksi kepada penghina Al-Qur’an dan ajaran Islam sesuai dalil syar’i, yaitu dibunuh. Hukuman ini sebagai pencegah dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani melakukannya.
Maka, marilah kita tinggalkan demokrasi kapitalisme yang hanya akan membawa kesengsaraan dan berjuang bersama untuk menegakkan agama Allah SWT di muka bumi ini.
Wallahu a’lam bish-showab.
(Ah/LM)