Kapitalisasi Ekonomi: di Balik Ambisi Geopark Karangsambung Menuju UGG
Oleh: Shafiyyah al Khansa
LensaMediaNews— Salah satu kawasan di Kabupaten Kebumen memiliki panorama menarik, apik dan kekayaan alam yang berharga bagi kehidupan. Tak hanya itu keberagaman biologi, budaya dan geologi juga dimilikinya maka tak heran jika kawasan Geopark Karangsambung ini mendapat predikat Geopark Nasional.
Tak cukup dengan predikat Nasional Geopark Karangsambung juga berambisi untuk mendapat predikat bertaraf global. Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong masih terus ditingkatkan untuk naik status menjadi UNESCO Global Geopark tahun 2021. Caranya bagaimana?
Pemerintah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya agar target status Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong dapat tercapai menjadi Unesco Global Geopark (UGG) pada 2021 nanti. Salah satu upaya itu adalah dengan membentuk komite-komite yang nantinya akan melalsanakan langkah riil demi mencapai target tersebut. (Detik.com 05/12)
Tak sampai di sini Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz juga unjuk suara bahwa Geopark Karangsambung-Karangbolong telah menyandang predikat sebagai Geopark Nasional oleh pemerintah pusat pada 29 November 2018. Dan saat ini pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk menuju Unesco Global Geopark.
/Geopark Global dan Para Kapital/
Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan awal Geopark untuk melindungi warisan geologi di bawah negara-negara Eropa oleh organisasi non pemerintah bernama EGN (Europe Geopark Network) yang disosialisasikan pada 2001. Keberadaan Geopark oleh Badan dunia UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) mulai dikembangkan dan difasilitasi dengan membentuk organisasi GGN (Global Geopark Network) pada 2004.
Hal ini dilakukan untuk bisa lebih banyak menampung anggota yang memiliki keindahan Geopark di dunia. Sehingga semakin berkembang pula tujuan dari Geopark tak sekedar menjaga warisan geologi tetapi juga mengambil manfaat di dalamnya yang lagi-lagi bernilai materi ala kapitalis.
Di balik ambisi Geopark Karangsambung menuju Unesco Global Geopark yang semakin digencarkan dan diupayakan secara masif dengan dalil memperbaiki pertumbuhan ekonomi kabupaten ini nampaknya mendapat respon mengejutkan dari masyarakat yang justru belum mendapat sosialisasi. Hal ini seperti yang dikutip oleh salah satu media.
Salah satu warga Kecamatan Karanggayam, Wardoyo saat dimintai keterangan mengenai Geopark mengaku tidak mengetahuinya. Meskipun beberapa kali mendengar instilah itu, namun pemahamannya bahwa Geopark sendiri berada di Karangsambung. “Tidak tahu sih, saya juga belum pernah mendapat sosialisasi Geopark itu,” ucapnya. (Kebumen.sorot.co 05/12)
Dalih pemerintah untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi ini tentu akan menarik para investor asing. Tak hanya itu jika status Georak tertaraf global ini tercapai tentu pemerintah harus menyediakan berbagai pelayanan untuk mempertahankan keelokan Geopark yang sekaligus akan menjadi daya tarik pariwisata baik lokal maupun internasional.
Dan kerja sama dengan investor asing tentu akan menguatkan hegemoni para kapital. Yang jelas di dalamnya juga akan masuk berbagai kebiasaan, budaya, dan gaya hidup masyarakat Barat terhadap masyarakat pribumi. Padahal kita tahu bahwa kehidupan masyarakat Barat yang bebas bertentangan dengan norma-norma, serta kebiasaan penduduk lokal.
Yang lebih berbahaya adalah ketika Barat datang dan membawa pemahaman ide-ide sekular liberal yang akan membahayakan akidah.
/Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Islam /
Dalam Islam, kekayaan alam baik berupa hutan, laut, sumber mineral, energi, bahkan keindahan alam dan sebagainya merupakan bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara yang kemudian hasilnya untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Maka, tidak dibenarkan menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.
Di antara pedoman dalam pengelolaan kepemilikan umum merujuk pada sabda Rasulullah SAW:
“Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).
Terkait kepemilikan umum, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Abyad pernah meminta kepada Rasul SAW untuk mengelola sebuah tambang garam. Rasul SAW lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, “Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu).” Rasul SAW kemudian bersabda, “Ambil kembali tambang tersebut dari dia.” (HR at-Tirmidzi).
Dari penjelasan tersebut maka jelas bahwa harta kekayaan milik umum harus dikelola oleh negara dan hasilnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Demikian lah pengelolaan sumber daya alam dalam Islam. Peraturan yang berasal dari syariat Islam ini akan mensejahterakan dan membawa keberkahan. Maka sudah saatnya kita mengakhiri sistem rusak hari ini dan digantikan dengan sistem penuh rahmat yang berasal dari Allah Swt. Wallahu’alam. [LN-LM]