BPJS Kesehatan, Pemalakan Berkedok Jaminan

Oleh: Yunnyta Ika P

(Pemerhati Generasi)

 

LensaMediaNews – Kesehatan merupakan kebutuhan vital dalam kehidupan manusia. Bisa dibayangkan jika kesehatan manusia terganggu maka akan menghambat aktivitasnya. Namun hari ini, kesehatan sangat mahal harganya. Yang seharusnya kesehatan menjadi tanggung jawab negara, beralih menjadi tanggung jawab rakyat. Atas nama jaminan kesehatan, rakyat dipalak setiap bulan untuk membayar iuran premi yang telah disepakatinya.

Per 25 Oktober 2019, iuran BPJS telah resmi mengalami kenaikan. Kenaikan iuran BPJS disinyalir sebagai akibat dari kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus merugi sejak lembaga ini berdiri pada 2014. Sehingga diperlukan stimulus agar lembaga ini dapat tetap berjalan melayani masyarakat akan fasilitas kesehatan. (Kompas.com/3 Nov 2019)

Kebijakan ini sebenarnya banyak menuai protes dikalangan masyarakat, karena beban hidup masyarakat kian berat. Tidak hanya tarif BPJS yang naik namun tarif-tarif yang lain seperti pajak, BBM dan listrik juga merangkak naik, yang dipastikan memberi pengaruh pada naiknya harga-harga barang di pasaran.

Menyusul kenaikan iuran BPJS ini masyarakat mulai berbondong-bondong mengajukan penurunan kelas, yang semula kepesertaannya di kelas I dan II turun ke kelas III. Ditambah lagi, ada ancaman bagi peserta yang menunggak atau yang belum memiliki kepesertaan bakal dikenakan denda bahkan akan dicekal untuk mengurus administrasi, seperti: pengurusan KTP, SIM, IMB, dan syarat masuk Perguruan Tinggi.

Secara konsep, BPJS tergolong sebagai bentuk asuransi sosial. Dalam Islam asuransi jelas haram. BPJS merupakan badan/institusi yang dibuat negara untuk menyelenggarakan pembiayaan kesehatan dengan cara memungut iuran dari rakyat yang menjadi peserta, sedangkan yang tidak terdaftar peserta tidak berhak mendapat layanan kesehatan.

Ini hukumnya haram dalam pandangan Islam karena akad nya terdapat unsur gharar dan riba. Gharar karena adanya ketidakpastian atau ketidakjelasan akan resiko yang diperoleh.

Dalam Islam kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Tidak ada pembedaan kelas, pelayanan kesehatan diberikan negara sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat. Karena fasilitas kesehatan adalah fasilitas publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat dan merupakan kemaslahatan, sehingga negara wajib memenuhinya.

Upaya negara mewujudkan jaminan kesehatan tentunya membutuhkan dana yang cukup besar. Maka Islam mengatur bahwa dana tersebut dapat diperoleh negara dari pendapatan kas di Baitul Mal. Pendapatan kas bisa diperoleh dari harta zakat, harta milik negara seperti fai’, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, dan lainnya serta dari harta milik umum seperti sumber daya alam, hutan dan tambang.

Semua harta milik umum tidak boleh diprivatisasi oleh individu, swasta lokal maupun asing. Negaralah yang harus mengelolanya dan hasilnya dimasukkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umat. Dengan pengelolaan kesehatan sesuai aturan Islam inilah maka jaminan pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis dapat terwujud.

Sebagaimana masa Khalifah al-Mansyur, pada tahun 1248 M banyak mendirikan fasilitas layanan kesehatan berupa rumah sakit dengan kapasitas 8.000 tempat tidur dan dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen.

Perawatan, obat dan makanan gratis diberikan kepada pasien dan sekaligus diberikan pakaian dan uang saku selama perawatan, dan hal ini terjadi selama tujuh abad. Sekarang rumah sakit tersebut masih ada di Kairo Mesir dengan nama Rumah Sakit Qalawun.

Layanan kesehatan paripurna ini hanya ada dalam Khilafah. Islam memiliki solusi yang sempurna dalam menyelesaikan masalah kesehatan khususnya persoalan dalam BPJS ini. Kesehatan tak lagi menjadi beban masyarakat, bahkan nyaris tak kenal istilah mahal. Sehingga kualitas hidup masyarakat akan semakin tinggi, karena penguasanya benar-benar totalitas memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya.

Sudah saatnya umat melepaskan hegemoni penjajahan kapitalis melalui sistem demokrasinya yang terbukti telah memiskinkan dan menyengsarakan. Dan menggantinya dengan sistem Islam yaitu kembali menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah.

Sebagaimana firman Allah Swt : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya) ?” (QS. Al Maidah : 50).

Wallahu a’lam bishowab.

 

[el/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis