Begini Cara Efektif Mengehentikan Penistaan Agama

Oleh: Umi Diwanti

(Pengasuh MQ. Khodijah Al-Kubro, Martapura)

 

LensaMediaNews – Setahun lalu, dengan dalih “tidak tahu” Bu Sukma membandingkan sari konde dengan cadar. Suara kidung dengan azan. Kasus pun diadukan pada pihak berwenang. Awalnya merasa tak salah hingga akhirnya menangis dan meminta maaf. Lalu terbebaslah dari sanksi hukum. Ternyata hanya selang setahun aksi penghinaan kembali dilakukannya.

Kali ini lebih memilukan. Saat umat Islam bersuka cita mengagungkan Nabinya. Bu Sukma mempertanyakan peran manusia mulia ini dalam perjuangan di abad 20. Dia bandingkan jasa Sang Rasul mulia dengan jasa bapaknya, Bung Karno.

Umat Islam kembali bereaksi. Laporan demi laporan dilayangkan pada pihak berwenang. Berbagai aksi damai menuntut sanksi setimpal pun digelar di berbagai tempat. Sayang, hukum kembali terasa lamban. Bahkan, orang nomer dua negeri ini, Ma’ruf Amin meminta agar kasus Bu Sukma diselesaikan dengan mediasi saja. Tak mesti lewat jalur hukum. (Kompas.com, 20/12/2019)

Mandulnya hukum dari efek jera inilah salah satu penyebab kasus penistaan terus berulang. Lebih dari itu, salah satu pelaku penista agama, paska menjalani hukumannya yang tidak setimpal justru dihadiahi jabatan sebagai komisaris utama di Pertamina.

Jika sudah begini siapa yang takut menista agama? Yang ada, makin hari anak negeri ini makin berani menistakan agama. Belum lagi yang terjadi di luar negeri. Seperti kasus karikatur Nabi Muhammad oleh Majalah Charlie Hebdo di Prancis dan pembakaran Alquran di AS. Dan masih banyak lagi yang bertebaran setiap saat.

Selain itu, masalah utama pemicu kasus penistaan agama tidak lain adalah diadopsinya sistem kehidupan sekuler kapitalis. Sistem yang mengharuskan pemisahan agama dari kehidupan. Alhasil aturan hidup diserahkan pada manusia. Untuk itu diberikan modal berupa jaminan kebebasan. Kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkepemilikan dan kebebasan individu (berperilaku).

Jaminan kebebasan berpendapat dan berperilaku inilah yang membuat orang merasa bebas berbuat apa saja. Hingga bicara pun asal njeplak. Tanpa mencari tahu lebih dahulu apa hukumnya. Toh inikan kebebasan yang diakui dalam sistem sekuler saat ini. Penistaan pun menjamur sulit dibasmi.

 

Cara Islam Hentikan Penistaan

Dalam Islam hukum asal perbuatan manusia adalah terikat pada hukum syara. Karenanya sebelum berbuat setiap manusia wajib terlebih dahulu mencari ilmu. Apakah diperbolehkan atau tidak. Jika tidak maka haram baginya melakukan, apapun alasannya. Sebaliknya jika wajib maka harus dilakukan tanpa boleh mencari alasan untuk melalaikan.

Dalam hal ini negara bertanggung jawab memastikan tersampaikannya ilmu dan berbagai aturan syariat pada seluruh warga negara. Dalam sistem pendidikan Islam semua peserta didik tidak diajarkan ilmu apapun sebelum aqidah, ibadah dan tsaqofah Islam. Sehingga tak ada alasan warga negara tak paham mana yang boleh mana yang tidak.

Berikutnya, menghidupkan suasana amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat. Dengan saling mengingatkan, setiap warga negara terjaga dari kealphaan. Tak kalah penting adalah peran media. Isi media hanya boleh berisi hal positif yang menambah ilmu dan pengetahuan. Bukan sekadar hiburan sebagai alat mendulang keuntungan semata.

Dalam hal ini kembali peran negaralah yang sangat menentukan. Bukan justru menghalangi tersampaikannya ajaran Islam dengan pemberian stigma negatif terhadap beberapa ajaran Islam. Lalu umat pun takut untuk mengenali agamanya lebih detail dan mendalam. Akhirnya banyak yang tak kenal ajaran Islam dan terjadilah penistaan karena ketidaktahuan.

Setelah semua masyarakat dipastikan paham seluruh aturan kehidupan. Jika masih terjadi penistaan agama, sanksi tegas harus ditegakkan. Setiap tulisan atau ucapan yang mengandung celaan terhadap salah satu dari akidah kaum muslim, jika pelakunya bukan muslim dikenakan sanksi 5-15 tahun. Jika muslim dan celaannya tersebut dapat mengkafirkan pengucapnya, dikenakan sanksi murtad. Yakni hukuman mati. (Abdurahman Al-Maliki, Ahmad Ad-Daur, Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, 2011:284). Niscaya semua orang akan sangat berhati-hati dalam berbuat dan berkata-kata.

Maka jika kita benar-benar ingin menghentikan berbagai bentuk penistaan, yang utama harus dilakukan adalah menghentikan mengubur ide kebebasan dengan mencampakan sistem sekuler yang merupakan induknya. Lalu kembali pada sistem Islam yang rahmatan lilalamin. Dijamin tak ada lagi penghinaan pada agama apapun. Sebab Islam juga melarang umatnya untuk menghina agama orang lain.

Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” (QS. Al Anam: 108).

Tanpa adanya kasus penistaan, potensi umat bisa lebih maksimal memikirkan dan berkarya untuk memajukan kehidupan bangsa. Menjadi pemimpin peradaban dunia. Sebagaimana telah dibuktikan sistem Islam selama belasan abad lamanya di masa silam.

Wallahu a’lam bish shawwab.

 

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis