Persoalan ekonomi negeri ini memang belum sepenuhnya teratasi. Masih banyak hal yang harus dikaji agar seimbang antara input dan output. Namun yang terjadi di lapangan gaji pekerja masih menjadi persoalan tersendiri.

 

Seperti yang terjadi di salah satu daerah di Jawa Tengah yakni di Kabupaten Kebumen gaji pekerja biasanya dibayarkan sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) yang telah ditetapkan. Namun, dalam penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kebumen kali ini menuai kecewa.

 

Hasil penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kebumen di tahun 2020 dirasa belum layak. Karena nilai nominalnya di bawah usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Hal ini disesalkan karena Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz menetapkan usulan UMK Kebumen tahun 2020 hanya sebesar Rp 1.835.000. Yang jumlahnya lebih rendah dari usulan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Padahal beban pekerja semakin banyak seperti naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan kebutuhan pokok lainnya.

 

Sudah seharusnya ketika rakyat kecewa dengan kebijakan yang ditentukan pemerintah, pemerintah mengkaji ulang dalam menetapkan gaji para pekerja agar sesuai dengan realita beban yang dipikul oleh pekerja.

 

Hal ini, tentu sangat diperhatikan jika di dalam Islam. Sebab, Islam memuliakan manusia termasuk pada seorang pekerja terutama para suami yang notabene adalah pencari nafkah. Islam akan memberikan gaji sesuai dengan produk atau jasa yang dikeluarkan. Agar input dan output bisa seimbang hingga tercipta masyarakat yang sejahtera. Hal ini telah dibuktikan selama 1400 tahun lamanya. Wallahu’alam (LN/WuD)

Shafiyyah AL Khansa, Kebumen

Please follow and like us:

Tentang Penulis