Khilafah Sebuah Kemunduran dalam Kehidupan Bernegara?

Oleh: Iiv Febriana
(Komunitas Muslimah Rindu Syariah, Sidoarjo) 

 

LensaMediaNews- Serasa tak ada habisnya usaha yang dilakukan para musuh Islam dalam membendung bangkitnya pemikiran umat terhadap konsep Islam sebagai solusi kehidupan. Baru-baru ini Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Dede Rosyada mengatakan bahwa Khilafah membawa kemunduran dalam kehidupan bernegara.

“Kalau ideologi khilafah itu dibiarkan berkembang, partisipasi masyarakat dalam politik akan sangat dibatasi. Karena sejarah khilafah yang baik, hanya pada masa Abu bakar, Umar, dan separuh pemerintahan Ustman bin Affan. Selebihnya sudah dimiliki dinasti atau kerajaan, kekuasaan ada pada khalifah, dan rakyat tidak memiliki peran. Ini (Khilafah) jelas kemunduran dalam kehidupan bernegara di zaman modern ini,” ujarnya dalam situs NU Online. (nu.or.id, 20/09/2019). Benarkah demikian?

 

Khalifah Menjalankan Mandat Umat

Ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait tudingan tersebut. Pertama, Khilafah adalah Sistem Pemerintahan Islam yang lahir dari tubuh Islam itu sendiri sebagai sebuah ideologi. Maka yang menjadi ideologi disini adalah Islam bukan Khilafah. Mengapa Islam dikatakan ideologi?

Jika kita mengambil makna ideologi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup atau cara berpikir.

Maka jika kita mengaitkan Islam dengan makna ini jelas bahwa Islam adalah sebuah ideologi karena diatasnya terpancar konsep bersistem mulai sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, dan banyak lagi. Semua sistem ini lahir dari sumber rujukan utamanya yaitu Alquran dan As Sunnah baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan Rasulullah Muhammad SAW sebagai pembawa risalah Islam.

Kedua, terkait partisipasi rakyat yang dikebiri. Kita jumpai dalam sejarah Khilafah sejak jaman Nabi SAW keberadaan Khalifah sebagai kepala negara dipilih melalui serangkaian proses pemilihan, maka dalam sudut pandang Islam disini ada akad wakalah (perwakilan) dari tangan umat kepada seorang Khalifah melalui proses bai’at.

Majelis Umat sebagai wadah aspirasi rakyat berisi para tokoh masyarakat yang dipercaya baik dari kalangan muslim maupun non muslim sebagai corong suara rakyat yang bertugas menggodok calon-calon Khalifah hingga terpilih dua kandidat utama. Tidak berhenti sampai disitu, Majelis Umat menjadi alat controlling terhadap kinerja pemerintahan. Jelas, karena di dalamnya ada akad perwakilan, rakyat berhak menggugat melalui mekanisme yang ditentukan syara’ jika orang yang mewakili mereka berjalan tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Jadi tidak benar Islam mengibiri partisipasi rakyat.

Ketiga, khilafah dengan konsep kerajaan atau dinasti. Tidak dipungkiri dalam sejarah kekhilafahan banyak diwarnai ketidak idealan. Wajar, karena sistem ini dijalankan oleh manusia bukan malaikat. Tetapi akan sangat dangkal jika kita menilai konsep ini hanya melihat kinerja para khalifahnya atau dengan kata lain menggunakan sejarah sebagai dalil untuk mendeskreditkan konsep khilafah.

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dari definisi Khilafah ini, dapat dipahami tiga poin penting :
Pertama, bahwa Khilafah itu adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia. Jadi Khilafah bukan kepemimpinan khusus (ri`asah khashash), seperti kepemimpinan seorang wali (gubernur) di suatu wilayah (propinsi)

Kedua, bahwa fungsi utama Khilafah adalah menerapkan Syariah Islam dalam segala aspek kehidupan, baik itu politik (pemerintahan), ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya.

Ketiga, bahwa Khilafah mengemban (menyebarkan) dakwah Islam ke seluruh dunia. Metode untuk mengemban dakwah ini adalah dengan menjalankan jihad fi sabilillah ke negara-negara lain.

Dari sejak awal berdirinya pada masa Rasulullah SAW hingga keruntuhannya, sistem Khilafah tidak pernah menyalahi dari tiga poin utama tersebut. Jelas, jika kita ingin menghukumi kebenaran sebuah sistem maka yang harus dipahami adalah konsepnya bukan person-person khalifahnya.

Sesungguhnya Islam adalah agama yang pernah hadir dalam sebuah institusi negara. Islam mampu menjadi pandangan hidup, arah dan tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara. Islam dengan seperangkat fikrah dan thariqah (ide, peraturan dan tata cara pelaksanaannya) telah memberikan pengaturan yang jelas tentang segala permasalahan manusia dengan tuntas dan memuaskan karena Islam berasal dari Sang Pencipta Manusia itu sendiri dan seluruh alam tempat dia berpijak.

Maka tudingan terhadap konsep Khilafah membawa kemunduran dalam kehidupan bernegara adalah sebuah propaganda sampah yang harus kita buang jauh-jauh. Saatnya kita kembali pada pemahaman bahwa Islam sebagai sebuah ideologi akan menjadi solusi jika diterapkan secara kaffah baik oleh individu, masyarakat dan negara.

Wallahu’alam bi ash showab.

 

[LS/Ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis