Selamatkan Generasi tidak Sekadar Perang Melawan Narkoba

Oleh : Punky Purboyowati S. S
(Pegiat Pena Pemerhati Generasi)

 

LensaMediaNews- ‘Mati satu tumbuh seribu’, demikianlah kata pepatah layak dijulukan pada pengguna dan pengedar narkoba. Satu orang tertangkap namun bukannya semakin berkurang jumlahnya, justru kian meningkat. Menurut data prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah mencapai 1,77 persen atau sekitar 3,3 juta jiwa. Data itu berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan BNN bersama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2017 (radarpekalongan.co.id/23/3/2019).

Sementara itu Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kecenderungan meningkatnya penggunaan narkotika justru dari kalangan anak-anak hingga aparat negara. Merujuk data BNN pada 2018, prevalensi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 13 ibu kota provinsi di Indonesia mencapai angka 3,2 persen atau setara dengan 2,29 juta orang. Penyalahgunaan narkotika meningkat dengan menggunakan teknologi internet untuk perdagangan gelap narkotika. Demikian pula nilai transaksi maupun jenis yang diperdagangkan (kompas.com/26/6/2019).

Miris melihat kondisi generasi saat ini. Ditengah arus globalisasi yang kian maju, tak pelak kian banyak tantangan. Arus globalisasi tanpa filter perlahan menggerus aqidah dan moral. Memperlihatkan betapa generasi tak mampu menghindari tantangan dihadapannya. Dilain pihak peredaran obat – obatan terlarang tak mampu dibendung. Jika hal ini dibiarkan terjadi, masa depan generasi akan terkena dampaknya. Apalagi kondisi keamanan saat ini sulit dikendalikan, narkoba menjadi barang liar yang dikonsumsi pula oleh masyarakat melalui bahan makanan serta obat – obatan.

Kondisi ini tidak lain didominasi oleh kehidupan Kapitalis Sekuler. Gaya hidup yang serba materialis membuat segalanya diperoleh secara materi tanpa memandang sisi agama. Alhasil seseorang bebas melakukan sesuatu tanpa memikirkan pahala dan dosa. Ditambah beban ekonomi serta lapangan kerja yang minim, seseorang mudah tergiur dengan penghasilan besar sekalipun diperoleh dari barang haram.

Upaya pemberantasan yang dilakukan tetap tak membuat jera pelakunya. Seperti rehabilitasi yang hanya menjadikan penggunanya semakin leluasa bergerak dan sekedar agar pelaku tidak mengalami ketergantungan. Padahal narkoba dapat merusak otak sehingga pecandu tak bisa lepas dari ketergantungan. Sekedar rehabilitasi tidak efektif, sebab memunculkan makin banyak pecandu baru.

Maka solusi tersebut tidak sebanding dengan massifnya perkembangan jaringan pengedar narkoba. Keberadaannya terorganisir secara merata. Sebab begitu luasnya wilayah Indonesia, menjadi peluang bagi jaringan narkoba leluasa bergerak. Sekitar 80% melalui laut. Adapun melalui transportasi udara hanya sekitar 20%, sebab di setiap bandara Indonesia hanya ada alat detektor / X-Ray untuk mendeteksi metal, bukan mendeteksi narkoba.

Melihat kondisi ini jelas keamanan sangat rentani. Kedaulatan negara ternodai dengan masuknya orang asing dan membawa suatu hal yang merusak. Maka untuk menyelamatkan generasi tidak sekadar perang melawan narkoba. Lebih dari itu dibutuhkan sistem aturan yang ampuh menjaga akal dan jiwa manusia, menjaga keamanan dalam negeri serta sanksi tegas dari penguasa.

Islam merupakan sistem aturan yang mampu menyelamatkan generasi. Dalam Islam, narkoba hukumnya haram dikonsumsi apalagi mengedarkannya. Sebab selain merusak otak, juga merusak tingkah laku. Karenanya Islam menuntut pendidikan aqidah harus ditanamkan secara benar sejak dini dari keluarga. Pun menjaga kesehatan jiwa manakala tampak gejala yang mengarah pada masalah kejiwaan.

Selain itu dibutuhkan peran aktif dari masyarakat. Sebab Islam memandang masyarakat ibarat satu tubuh. Pengontrolan masyarakat dibutuhkan apabila ada individu yang menyimpang. Namun semua itu akan terealisasi bila negara ikut berperan didalamnya. Negara wajib memberi sanksi tegas dan berefek jera serta menutup akses yang dapat menimbulkan maksiat.

Mengenai sanksi hukuman, sebagian ulama berpendapat bahwa menyamakan pecandu dengan peminum khamar hukumannya cambuk. Hal ini berdasarkan perkataan Sayyidina Ali ra, “Bila seseorang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk”. (HR. Ad-Daruquthuni, Malik). Adapun sebagian ulama menyatakan bahwa hukuman bagi pengguna narkoba adalah ta’zir yang bentuk dan caranya diserahkan kepada khalifah.

Demikianlah Islam menjaga akal dan jiwa manusia. Untuk menghentikan narkoba, dibutuhkan kesadaran bersama baik dari keluarga, masyarakat serta negara bersama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi. Saatnya dibutuhkan aturan yang sesuai dengan kondisi zaman yaitu aturan Islam. Dengannya akal dan jiwa akan terjaga dari hal yang merusak.

Wallahu a’lam bisshowab.

 

[LS/Ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis