Kena Pajak karena Bangun Rumah Sendiri?

Oleh : Julee

 

 

LenSa MediaNews__ Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pasal 7 (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; b. sebesar l2% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) UU tersebut.

Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

 

Tarif PPN membangun rumah sendiri diatur secara rinci di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dimana besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Tarif pajak itu pun akan naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

 

Rumah bukan hanya sekadar bangunan fisik, melainkan juga simbol dari keamanan, kenyamanan, dan identitas. Setiap elemen di dalam rumah mampu mencerminkan kepribadian dan nilai-nilai yang ada pada penghuninya.

 

Di dalam rumah, individu menemukan ketenangan setelah rutinitas yang padat, menciptakan suasana yang mendukung pertumbuhan pribadi dan interaksi sosial. Dengan demikian, rumah bisa menjadi fondasi yang penting bagi perkembangan emosional dan spiritual setiap individu.

 

Begitulah penerapan sistem ekonomi kapitalisme nyata membuat rakyat semakin sulit memiliki rumah, ditambah pekerjaan yang tersedia memungkinkan rakyat untuk bisa membangun rumah yang memadai. Di samping itu, rencana mengenakan tarif pajak untuk rakyat yang sudah memiliki rumah yang layak nampak semakin tinggi.

Nyata bahwa negara tidak berupaya untuk meringankan beban rakyat dan berlepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan perumahan masyarakat.

 

Dalam penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan menyediakan pekerjaan yang layak dan tentu dengan ujrah yang sesuai layak pula. Negara juga menjamin perumahan masyarakat, serta memaksimalkan perannya dengan mengoptimalkan pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, dan memberikan akses pekerjaan kepada rakyat sehingga rakyat tidak terbebani pajak.

Please follow and like us:

Tentang Penulis