Bangun Rumah Sendiri, Kena Pajak?


Oleh: Yulli mardanisyah

LenSa MediaNews__ Rakyat kembali semakin terbebani oleh pajak. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias Undang-Undang (UU) HPP tak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada 2025. Beleid ini juga mengatur kenaikan tarif PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen per 1 Januari 2025.

 

Hal ini membuat semakin sulitnya rakyat untuk memiliki rumah. Inilah jika sistem ekonomi kapitalisme diterapkan dalam negara. Pekerjaan yang tersedia tidak memungkinkan rakyat bisa membangun rumah yang memadai. Sementara rakyat yang bisa membangun rumah yang memadai atau layak, dikenai pajak yang makin tinggi. Tampaklah tidak ada upaya negara untuk meringankan beban rakyat, apalagi adanya penetapan pajak rumah. Besaran pajak rumah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan dalam setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah sesuai dengan ketetapan negara.

 

Nyatalah negara lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan papan atau perumahan masyarakat. Penetapan pajak adalah satu keniscayaan karena sumber pendapatan negara kapitalisme berasal dari pajak. Berbeda dengan Penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan. Negara akan menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyat dengan gaji yang layak. Negara juga menjamin kebutuhan papan atau perubahan masyarakat antara lain melalui kemudahan atas akses pekerjaan dan adanya hukum-hukum tentang tanah (larangan penelantaran, ihya al-mawat, tahjir dan iqtha’), juga larangan mengambil pajak. Sementara itu, negara dalam Islam memiliki sumber pendapatan negara yang berasal dari kepemilikan umum, sehingga tidak butuh pajak. Apalagi Islam anti membebani rakyatnya dengan pajak kecuali pada kondisi tertentu dan terbatas pada rakyat yang aghnia.

Please follow and like us:

Tentang Penulis