Stop Kriminalisasi Bendera Tauhid
Akhir-akhir ini viral di media sosial sebuah foto siswa-siswi SMA yang sedang membentangkan bendera tauhid. Mereka diduga adalah para pelajar MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat. Dalam foto tersebut, tampak para siswa membawa dua bendera tauhid dan bendera merah putih di lingkungan sekolah.
Menanggapi foto tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) merespon dengan membentuk tim khusus guna menyelidiki dan menginvestigasi peristiwa pengibaran bendera Alliwa dan Arroyah. Pembentukan tim penyelidikan khusus adalah hal yang sangat konyol. Ini membuktikan bahwa Kemenag sangat panik.
Pasalnya bendera tauhid adalah salah satu simbol ajaran agama Islam. Ia bagian dari kaum muslimin. Sungguh mengherankan, kenapa umat Islam sendiri anti dengan kalimat tauhid yang disematkan dalam sehelai kain? Padahal ketika kita nanti meninggalpun, kita akan dihantarkan dengan kalimat itu.
Tidak berhenti sampai di situ. Label ‘radikal’ pun tersemat kepada para pelajar di foto tersebut. Begitulah, setiap ada yang mengibarkan bendera tauhid, ia pasti disebut radikal hingga berujung persekusi kepada umat Islam sendiri. Padahal bendera tersebut jelas-jelas adalah lambang umat Islam. Sebagai seorang muslim seharusnya kita bangga mengibarkannya.
Pemerintah seharusnya mampu menjadi peredam kegaduhan. Bukan sebaliknya, justru membuat suasana semakin gaduh. Seharusnya, pemerintah juga yang memberikan edukasi kepada masyarakat tentang makna bendera tauhid, bukan justru memperkusi siapa saja yang mengibarkannya. Sudah sepatutnya bendera tauhid menjadi sumber energi yang terbesar bagi bangsa Indonesia demi terwujudnya kemandirian yang nyata.
Lilieh Solihah
[LS/LNr]