Layanan Kontrasepsi Untuk Pelajar? Bukti Negara Makin Sekuler!
Oleh Ummu Zhafran
Pegiat Literasi
LenSa Media News–Belum lama rasanya penulis menuangkan keresahan terkait maraknya prostitusi daring pada anak. Kini makin resah lagi. Bagaimana tidak, baru saja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 rilis. Salah satu pasal di dalamnya khusus mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Inikah bukti bahwa negara ini pro seks bebas alias zina? Memprihatinkan!
Mengutip laman berita cnnindonesia, salah satu pasal yang dimaksud antara lain pasal 103 ayat (1) dengan perincian di pasal 103 ayat (4) sebagai berikut,
“Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pelayanannya meliputi, deteksi dini penyakit atau skrining;vpengobatan; rehabilitasi;konseling; dan penyediaan alat kontrasepsi.”
Ada pun di pasal 107 ayat (2) lebih tegas lagi mengisyaratkan adanya hak setiap orang untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dan layanan kesehatan reproduksi. Hatta jika ‘orang’ yang dimaksud adalah remaja atau pelajar sekolah yang ingin mendapatkan alat kontrasepsi di apotek maupun toko obat mana pun yang tersedia.
Maklum saja, jika hal tersebut kemudian memicu kontroversi. Sebagian besar kalangan mempertanyakan alasan di balik terbitnya PP Kesehatan No.28/2024.
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menanggapi melalui Ketua Umumnya bahwa PP Kesehatan ini berpotensi menimbulkan polemik karena minimnya keterlibatan pihak terkait dalam penyusunannya (cnnindonesia, 5/8/2024).
Bagi umat muslim, tentu tak cukup sekedar menjadikan polemik, tapi harus tegas mengajukan keberatan. Tak lain karena muatan aturan tersebut yang makin mengarah pada gaya hidup bebas yang bertentangan dengan Islam.
Seks bebas alias zina jelas haram hukumnya, tapi seolah dihalalkan dengan adanya berbagai fasilitas seperti konseling dan layanan kontrasepsi. Tampak dari semangat yang terpancar dari PP ini yaitu mewujudkan seks yang aman (safe sex) secara kesehatan medis saja. Tanpa peduli status pasangan yang melakukannya sudah terikat pernikahan alias halal atau belum atau bahkan masih di bawah umur.
Sebagai negeri dengan mayoritas penduduk menganut Islam, tentu bukan rahasia lagi soal keharaman zina. Pun dalam hal makna zina yang dimaksud, tak ada perbedaan pendapat dan penafsiran di kalangan ulama dari dulu hingga sekarang. Jelas dalam surah Al Isra’ ayat 32,“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Alangkah ironisnya. Sebab apa yang sedang berlaku di hadapan umat muslim saat ini sesungguhnya hanya menegaskan posisi sekularisme yang semakin mengakar di negeri ini. Ketika dalam hal salat masih menyembah Allah namun untuk soal kehidupan sehari-hari justru mengabaikan syariat Allah.
Terbukti haramnya zina dan peringatan dari Sang Maha Pencipta tak lagi dipandang penting. Bahkan tega dengan terang-terangan melegalkan praktik seks bebas. Jika dibiarkan ,sudah pasti hal ini sangat berbahaya. Entah bagaimana nasib masa depan negeri ini kelak dengan generasi yang terpapar zina dan aneka maksiat lainnya.
Patut kiranya kita merenungkan sabda Rasulullah saw., “Jika zina dan riba tersebar luas di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri atas azab Allah.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Naudzubillah. Mari berlindung kepada Allah dari segala bentuk bencana yang bisa jadi merupakan azab di sisi Allah. Sangat penting bagi kita, umat muslim untuk menyadari kewajiban sebagai hamba untuk menaati keseluruhan perintah dan larangan Allah.
Termasuk di dalamnya perintah amar makruf dan nahi munkar di tengah masyarakat guna memahamkan umat akan konsekuensi iman dan keberkahan hidup yang niscaya di bawah naungan syariah Islam yang kafah. Bertolak belakang dengan kondisi saat ini ketika manusia membuat aturan sendiri dan mengabaikan syariah, hanya menuai kerusakan demi kerusakan yang datang silih berganti. Sebut saja, mulai dari bencana alam, korban judol, pinjol, dan masih banyak lagi. Wallahualam bissawab. [ LM/ry].