Razia Miras, Siapa yang Harus Awas?
Lensa Media News, Surat Pembaca- Kabupaten Bandung, khususnya Cileunyi ingin menciptakan rasa aman dan menjaga kondusifitas. Oleh karena itu, Polsek Cileunyi menggencarkan operasi terhadap penyakit masyarakat, salah satunya merazia para penjual miras. Kapolsek Cileunyi mengungkapkan hampir semua bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan berawal dari mengkonsumsi minuman keras. Karena itu upaya mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan masyarakat secara berkelanjutan adalah melakukan operasi razia terhadap peredaran miras. (Jurnal Polisi, 10/7/2024)
Pertanyaannya, apakah tindakan razia terhadap minuman keras tersebut bisa menuntaskan peredarannya? Bila kita merenung, masalah minuman keras di negeri yang mayoritas muslim ini tidak akan pernah usai, selama sistem kapitalisme yang sekuler masih diterapkan.
Dalam pandangan sistem kapitalisme, minuman keras adalah barang ekonomi yang memiliki nilai ekonomi. Sehingga, selama ada pihak yang membutuhkan, maka akan ada pula yang menawarkan berikut menyediakan hingga mendistribusikan. Sistem kapitalisme, tidak memikirkan masalah halal dan haram. Sehingga aspek agama tidak menjadi standar dalam pemenuhannya, demikian juga dalam masalah miras.
Dalam sistem kapitalis, produksi, distribusi dan konsumsi barang akan terus dilakukan selagi suatu barang dianggap memiliki nilai jual selama masih ada orang yang menginginkan tanpa memandang mudharatnya, juga halal dan haramnya.
Jadi aktivitas razia miras di tingkat penjual saja tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Karena sumber masalahnya adalah sistem kapitalisme yg sekuler.
Berbeda halnya dengan sistem Islam . Di dalam Islam, miras merupakan barang haram yang tidak boleh dikonsumsi oleh seorang muslim, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Surah aAl-Maidah ayat 90.
Dengannya, negara akan melarang produksi barang haram tersebut.
Karena Islam mengatur saat menghasilkan barang dan jasa harus memenuhi syarat halal.
Barang haram walaupun banyak yang menginginkan tetap tidak boleh di produksi, didistribusikan dan dikonsumsi.
Islam menjelaskan dengan tegas miras /khamr merupakan induk dari segala kejahatan. Sehingga mengharamkan segala macam bentuk miras. Islam juga melarang secara total semua hal yang terkait dengan miras dimulai dari pabrik hingga ke konsumen. Hal itu hanya bisa terbukti jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh. Wallahu alam bishawab.
Farida,
Muslimah Peduli Generasi
[LM, Hw]