Tersusupi Judi Online, Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan
LenSa Media News–Judi online kian makin merebak. Sangat disayangkan, judol (judi online) hari ini sudah sampai lingkup lembaga pendidikan. Bukankah miris sekali? lembaga Pendidikan yang yang sejatinya untuk menimba ilmu disusupi dengan hal negatif seperti judi online ini.
Menurut Budi Setiadi, selaku Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo), usai rapat terbatas mengenai satgas judi online di istana Kepresidenan. Beliau menuturkan bahwa ada 14.823 judi online menyusup pada dunia pendidikan dan ada 17.001 lembaga pemerintahan (cnbcindonesia.com, 25/5/2024).
Judi online termasuk pada tindak kejahatan digital yang akan mentargetkan informasi pribadi korban. Hal tersebut tentunya akan berdampak negatif. Biaya pendidikan yang tinggi membuat masyarakat terpikat oleh judi online. Miris! Dalam kehidupan kapitalistik, rakyat semakin tercekik. Lemahnya iman membuat rakyat mudah terjerat pinjaman online.
Mirisnya negara, belum memberikan sangsi jera bagi pelaku judi online. Hal tersebut mengakibatkan pinjaman online semakin terus bertambah. Padahal jelas bahwa judi online perbuatan yang tidak boleh dan haram hukumnya dalam Islam. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. ” (TQS. Al Maidah: 90).
Jelaslah sudah ketentuan yang Allah tetapkan. Hal tersebut akan terjamin di dalam Islam. Negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Wallahualam bissawab . Fitria Al Askan, Kebumen. [LM/IF/ry]