Mencermati Kasus Stunting dan Ketahanan Pangan
Oleh: Lia Fakhriyah
LenSa MediaNews__Puluhan ibu muslimah menghadiri edisi spesial Majlis Ta’lim Lentera Qur’an (MTLQ) pada hari Kamis, 23 Mei 2024. Acara yang dikemas di Masjid Bani Kanti ini, berbentuk talk show dengan menghadirkan beberapa narasumber, mengangkat tema “Kesehatan dalam Peradaban Islam: Mencermati Kasus Stunting dan Ketahanan Pangan”
Narasumber pertama yakni Ibu dr. Siti Nurlatifah menyampaikan beberapa kondisi kasus stunting di Kota Bandung dan hubungannya dengan ketahanan pangan.
Ustazah Unung A Kurniati, S.S sebagai narasumber kedua, menyampaikan pandangan dan solusi Islam untuk menghadirkan kesehatan di tengah masyarakat dan menuntaskan stunting.
Dalam Qur’an surat An-Nisa’ ayat 9 terdapat larangan untuk meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Stunting adalah salah satu bentuk kelemahan. Artinya, Allah memberikan kewajiban kepada para orangtua untuk menjaga keturunannya.
Kenapa orangtua tidak bisa memberikan makanan bergizi?
Ini bukan kesalahan orangtua semata2. Karena gaji yang terbatas, harga barang yang naik, pendidikan mahal. Semuanya ini adalah kehidupan yang sempit, sebagaimana ditunjukkan dalam QS Thaha ayat 124 yang menggambarkan kehidupan saat ini.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَىٰ
Al-Qur’an = ذِكْرِي
Apakah betul kita berpaling dari peringatan-Ku (Al-Qur’an dan As-Sunnah)?
Hadits Rasulullaah ﷺ yang tidak diketahui atau tidak dilaksanakan.
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْه
Fungsi junnah adalah menjadi pelindung, penyedia kebutuhan dasar manusia.
Dari mana negara punya dananya?
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa berserikatnya manusia dalam ketiga hal pada hadits di atas bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak. Sehingga segala sesuatu yang sifatnya dibutuhkan orang banyak tidak boleh dimiliki individu.
Harta umat dikelola, digunakan untuk keperluan umat.
Sedikit gambaran kekayaan umat, harta milik umat adalah sebagai berikut. Kekayaan dari hutan, pohon yang dimanfaatkan dari hutan lestari, dipanen 5%, didapatkan hasil sebesar Rp.2080 Trilyun! Suatu jumlah yang cukup fantastis, mengingat APBN Indonesia 2009 saja hanya sekitar Rp.1000 Triliun.
Produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Ton emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp.50 Triliun per tahun.
Secara keseluruhan dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp.691 Triliun.
Kekayaan milik umat ini tidak dikelola berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu dikelola negara dan hasilnya untuk membiayai warga negara. Namun malah diberikan hak kelolanya kepada pihak swasta (individu). Dan hasilnya dibawa oleh pihak-pihak swasta tersebut, dan dinikmati mereka.
Ini menunjukkan bahwa kekayaan yang Allah berikan cukup untuk membiayai kehidupan umat manusia. Namun karena petunjuk Allah yang tidak digunakan maka kehidupan sempit yang muncul.
Bagaimana cara agar kita kembali kepada ذِكْرِي = Al-Qur’an dan As-Sunnah
1. Individunya belajar, memahami dan mengamalkan dengan dorongan taqwa = individu shalih
2. Masyarakat yang peduli = masyarakat shalih
3. Negara yang menerapkan Al-Qur’an dan As-Sunnah = Negara yang shalih
Ketiga komponen inilah yang akan menghadirkan rahmat bagi semesta alam. Tidak hanya aspek kesehatan, tetapi juga seluruh aspek kehidupan masyarakat berada dalam naungan Islam.