Jerat Pinjaman Online

Oleh: Meita Ciptawati

 

LenSaMediaNews.com__Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait platform peer to peer (p2p) lending Investree, Tanifund, iGrow dan Modal Rakyat yang tengah tersangkut kasus gagal bayar kepada lender-nya. (cnbcindonesia.com, 4/4/2024).

 

Pinjol (pinjaman online) adalah pinjaman yang berbasis online. Menjadikan transaksi praktis dan cepat. Hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP), siapapun bisa meminjam uang. Bahkan dengan nominal yang lumayan, dengan ketentuan beberapa kali angsuran yang harus dibayar. Hal ini dianggap sebagai solusi bagi masyarakat di tengah sulitnya ekonomi dan pemasukan. Tak heran banyak yang mengambil pinjol hari ini. Untuk bunga yang diberikan bermacam-macam jumlahnya, ada yang sedikit dan ada juga yang banyak.

 

Banyaknya kasus terkait nasabah yang terjerat pinjol, berdampak pada penderitaan, bahkan ada yang mengakhiri hidupnya karena tak bisa bayar iurannya. Sejatinya, pinjol bukanlah solusi untuk permasalahan keuangan. Tetapi menjadi salah satu sumber masalah dari berbagai masalah yang dihadapi masyarakat.

 

Walaupun bunganya terlihat kecil dalam pandangan manusia, tetapi tetap dosa yang didapat di hadapan Allah. Sedikitnya bunga tak mengurangi dosanya. Tak heran siapapun yang terlilit hutang pinjol maka hidupnya tak tenang dan akan membawa sengsara. Allah mengabarkan sebagaimana ayat-Nya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan.” (TQS. Al Baqarah: 275)

 

Riba adalah kelebihan dari pinjaman yang telah ditetapkan sebelumnya. Riba kita kenal dengan bunga. Adapun yang terkena dosa riba adalah yang meminjami, yang pinjam, yang mencatat, dan yang menjadi saksi. Sebagaimana seperti yang Rasullullah Saw. kabarkan. Berutang menjadi solusi bagi orang yang sudah terhimpit. Tetapi bukanlah jadi gaya hidup demi memenuhi tren hari ini. Prinsip memberikan pinjaman bukanlah keuntungan, melainkan tolong menolong.

Dalam Islam diperbolehkan berutang, bahkan orang yang meminjamkan uang sekali setara dengan pahala dua kali sedekah. Sebagaimana hadis Nabi saw., “setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali.” 

 

Tetapi tetaplah yang berutang tidak akan pernah tenang, selama belum lunas utang tersebut. Karena ketika meninggal dunia, utang itu wajib dilunasi, ahli warisnya wajib melunasinya. Bahkan Rasulullah Saw. tidak mau menyalati orang yang masih belum lunas utangnya.

 

Utang menjadi solusi tapi untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan perkara mubah ataupun hanya memenuhi napsu konsumtif dan gaya hidup. Islam memberikan arahan agar bisa menahan diri untuk tidak pamer dan berlomba menampilkan kekayaan. Sebaliknya, Islam mendorong tampil sederhana dengan harta yang dipunya.

 

Miris, karena faktanya saat ini banyak orang hedonis, kesenangan sesaat yang didapatkan, penderitaan berkepanjangan yang dialami karena terlilit pinjol. Islam menjauhkan dari gaya hedonis ataupun kecintaan terhadap dunia. Motto hidup adalah meraih pahala surga sebanyak-banyaknya. Sehingga gaya hidup hedonis dijauhkan dari diri.

 

Negara Islam memberikan pendidikan kepada warganya agar mengetahui makna hidup. Prinsipnya mencari keberkahan hidup, bukan hanya mencari kesenangan hidup semata. Negara juga memberikan solusi bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Sandang, papan, dan pangan ditanggung negara, dan menjadi kewajiban negara memenuhinya.

 

Orientasi hidup diarahkan agar mencari rida Allah semata, artinya hidup sesuai rida Allah, bukan rida manusia. Negara juga berkewajiban memberikan solusi untuk pinjaman, juga memberikan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pinjaman uang, agar sesuai syariat Islam, berprinsip saling tolong menolong, bukan menjadikan bisnis.

 

Negara berkewajiban menerapkan aturan Islam dalam kehidupan masyarakat secara totalitas. Karena kewajiban itu datang langsung dari Allah. “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah: 50). Sehingga sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai pengatur hidup kita dan menerapkannya dalam bingkai negara. [LM/Ss] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis