Nyata! Lemahnya Hukum di Indonesia
Lensa Mesia News, SP- Dalam sistem demokrasi, hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dipisahkan. Hukum berfungsi sebagai pengawal dan pelindung HAM itu sendiri. Sementara setiap perilaku manusia harus didasarkan pada hukum. Di Indonesia sendiri yang menganut sistem demokrasi dan menjunjung HAM nyatanya banyak terjadi pelanggaran. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Widya Adiwerna menilai hukum di Indonesia makin melemah dan dimanifestasikan dengan kekerasan untuk menumpas kebebasan berekspresi yang merupakan wujud dari HAM. (IDNTimes)
Pada tahun 2023, tiga aktifis Papua yang melakukan aksi damai menyuarakan pendapat dituduh makar bahkan dipenjara. Selain itu aktivis lingkungan hidup, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dihukum tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta karena mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah. Enam tahanan Papua di Desa Kwiyagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan juga disiksa oleh aparat. Belum lagi kekerasan dengan tembakan gas air mata bahkan meriam yang menimpa masyarakat Rempang karena melakukan aksi protes atas perampasan tanah mereka. (IDNTimes)
Dalam sistem demokrasi adalah hal wajar jika hukum banyak dilanggar. Sistem buatan manusia ini kerap berbeda-beda sesuai kebutuhan dan asas manfaat. Sistem dengan akidah sekularisme (memisahkan agama dengan kehidupan) sebagai pandangan hidupnya hanya berpegang pada peranan akal semata. Aturan tumpang tindih dan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah adalah ciri khas kapitalisme. Kekerasan, teror, praktik korupsi oleh pejabat dan sebagainya tak pernah terselesaikan.
Islam adalah sistem kehidupan sempurna yang memiliki perangkat aturan sempurna dari Pencipta manusia. Tidak ada istilah HAM dalam Islam. Penguasa yang melakukan pelanggaran maka rakyat berhak mengadukannya kepada Majlis Umat. Sementara itu, setiap pemberontakan (bughat) oleh rakyat atau kelompok akan diperangi oleh negara. Negara juga berdaulat secara penuh terhadap sumber daya alam dan tak akan membiarkan para kapitalis menguasainya bahkan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sistem sanksi dalam Islam bersifat Jawazir (pencegah) dan Jawabbir (penebus) yang akan menimbulkan efek jera. Sistem sanksi ini hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah) yang juga menerapkan sistem ekonomi, pendidikan, pergaulan dan sebagainya secara kafah (menyeluruh) dalam kehidupan.
Fatimah Nafis,
[LM, Hw]