Pornografi, Mustahil Nihil dalam Sistem Bengil
Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)
LenSaMediaNews.com__Pornografi makin mengancam. Parahnya lagi, fenomena tersebut kian memilukan saat masuk dalam lingkungan pergaulan anak-anak.
Pornografi Kian Subur dalam Sistem Rusak
Korban pornografi dalam lingkaran anak-anak semakin mengancam. Terutama pornografi secara online. Karena beragam kemudahan akses yang disajikan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu berkisar usia 12-14 tahun (republika.co.id, 19/4/2024). Tetapi, di beberapa kasus, juga ditemukan anak-anak PAUD dan kelompok disabilitas yang menjadi korban tindakan asusila. Memprihatinkan.
Terkait hal tersebut, akan segera membentuk satuan tugas yang bertujuan menangani kasus pornografi online yang memakan korban anak di bawah umur. Demikian diungkapkan Hadi. Berbagai kementerian akan dilibatkan dalam program tersebut, di antaranya Kemendibudristek, Kementrian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemetrian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Polri, dan jajaran terkait lainnya.
Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) terdapat 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia (republika.co.id, 19/4/2024). Dan data tersebut menyebutkan bahwa Indonesia memasuki peringkat keempat sedunia.
Berbagai program dicanangkan untuk memberantas kasus pornografi. Namun setiap program yang dicanangkan pemerintah selalu berbuah kecewa. Beragam solusi disajikan hanya bersifat parsial, tidak mampu menyajikan solusi menyeluruh karena solusi yang tersaji sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan.
Semua ini karena penerapan sistem demokrasi sekuler yang justru menyuburkan kasus pornografi. Dan inilah esensi penerapan sistem kapitalisme. Selama ada permintaan, konten pornografi menjadi bisnis menggiurkan dengan keuntungan yang menjanjikan. Kapitalisme yang mengutamakan keuntungan materi terus menggenjot keberadaan bisnis haram tersebut. Meskipun jelas-jelas, berdampak buruk bagi setiap lapisan generasi. Bahkan dalam sistem rusak ini, bisnis pornografi menjadi sesuatu yang dilegalkan dengan syarat ada izin usaha, karena hasilnya yang fantastis dan dianggap mampu menggenjot perekonomian negara.
Produksi konten pornografi termasuk dalam konsep shadow economy, ekonomi bayangan yang sesungguhnya merusak sendi ekonomi. Karena produksi konten pornografi adalah bisnis ilegal yang tidak bisa dilegalkan secara hukum apapun. Namun sayang, regulasi yang kini ada sangatlah lemah. Sama sekali tidak mampu mengatasi masalah pornografi karena tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam sanksi dan kebijakan. Dengan konsep ini, berbagai kejahatan otomatis akan tumbuh subur tidak terkendali, termasuk kejahatan seksual yang kini marak ditemukan.
Sungguh, bisnis pornografi adalah biang kerusakan kehidupan bagi semua generasi. Alih-alih ingin menggenjot perekonomian, namun masa depan generasi tergadaikan.
Sistem Islam Menjaga Generasi
Islam memandang bahwa pornografi adalah bentuk kemaksiatan yang harus dimusnahkan. Karena akan menimbulkan kemudharatan bagi seluruh rakyat. Sehingga jelas, bisnis dan segala yang terkait dengan pornografi haram hukumnya. Segala yang terkait di dalamnya termasuk maksiat yang pasti dilaknat Allah SWT.
Islam pun menetapkan bahwa pornografi sebagai salah satu induk kejahatan. Dengan menjamurnya konten pornografi, semakin banyak individu lupa diri, hingga tidak mampu membedakan yang halal dan haram sesuai kaidah syara’.
Islam memiliki metode yang jelas dan tegas dalam menihilkan kasus pornografi. Salah satunya dengan menetapkan sanksi yang jelas, tegas dan berat pada setiap individu yang berkecimpung di dalamnya. Misalnya dengan penetapan hukuman kurungan penjara, dikucilkan, atau hukuman yang serupa hukuman zina, yakni rajam, cambuk atau diasingkan. Karena setiap pornografi selalu mengarah pada perzinaan.
Konsep inilah yang mampu menihilkan setiap kasus atau bisnis pornografi. Dan konsep tersebut hanya mampu diterapkan dalam sistem Islam dalam institusi khilaf4h, satu-satunya institusi yang memprioritaskan keimanan dan penjagaan setiap individu rakyat. Demi kemuliaan dan keselamatan seluruh umat.
Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhori)
Wallahu’alam bishshowab. [LM/Ss]