Bisnis Penerbangan yang Menzalimi Rakyat
Oleh : Ressa Ristia Nur’Aidah
LenSaMediaNews– Mahalnya tiket pesawat menjadi masalah yang berlarut-larut. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengatakan akan membuka pintu bagi maskapai asing yang ingin membuka rute penerbangan di Tanah Air. Hal itu guna memperkaya persaingan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai domestik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandhaitan juga menyebut maskapai asing bisa saja masuk ke Indonesia guna mendorong harga tiket pesawat yang lebih kompetitif.
Wakil ketua komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan kajian lebih mendalam terkait wacana Presiden Joko Widodo untuk mengundang maskapai penerbangan asing bersaing di industri penerbangan domestik guna menurunkan tarif. “Menurut saya permasalahan tarif tiket harus ada regulasi yang mengatur,” kata Sigit dikutip Antara, Kamis (13/6).
Di tengah kondisi maskapai Tanah Air yang tengah ‘berdarah-darah’, kedatangan maskapai asing terutama yang memiliki capital besar akan menjadi pukulan yang menyakitkan.
Pemerintah nampak lepas tangan dalam penyelesaian kisruh mahalnya harga tiket pesawat bahkan terkesan membiarkan situasi ini untuk membuka celah masuknya korporasi asing dalam pengelolaan sektor layanan publik. Bahkan memfasilitasi korporasi dan negara kafir penjajah menjadikan publik sebagai objek eksploitasi bisnis dan berbagai kepentingan politik mereka.
Paradigma neo-liberal kapitalis menjadi biang kerok buruknya pengelolaan layanan publik dikarenakan menempatkan negara hanya sebagai regulator bahkan bertindak sebagai perusahaan yang menjadikan sektor ini sebagai industri atau bisnis.
Islam adalah satu-satunya solusi bagi semua persoalan kehidupan insan, tak terkecuali persoalan transportasi publik, setidaknya terdapat 8 paradigma shahih tentang transportasi publik yang akan dijalankan oleh Khilafah Islam.
Pertama, Transportasi publik bukan jasa komersial akan tetapi merupakan hajat dasar bagi kelangsungan kehidupan normal setiap insan. Baik itu bersifat rutin maupun incidental seperti liburan lebaran. Ketiadaannya akan berakibat dharar / penderitaan yang diharamkan Islam.
Kedua, negara berfungsi sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dan sepenuhnya menjamin akses setiap individu publik terhadap transportasi publik murah/gartis namun aman, nyaman (manusiawi). Sebab, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalaam menegaskan, yang artinya,
“Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al- Bukhari)
Karenannya haram negara berfungsi sebagai regulator dan fasilitator sebagaimana logika neolib, apapun alasannya.
Ketiga, Islam melarang keras transportasi publik dikuasai individu atau entitas bisnis tertentu apa lagi asing kafir penjajah seperti saat ini.
Keempat, tidak dibenarkan dijadikan jalan umum sebagai sumber pemasukan. (Zalum, Abdul Qadiim. Al Amwaal Fii Daulatil Khilafah. Darul Ummah. Beirut Libanon. 2004. Hal 106, 134-44).
Kelima, Sebaliknya, wajib digunakan anggaran mutlak. Yakni, ada atau tidak ada kekayaan negara yang diperuntukkan untuk pembiayaan transportasi publik yang ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat maka wajib diadakan negara. Salah satu sumber kekayaan negara untuk pembiayaan transportasi publik adalah barang tambang yang jumlahnya seperti air mengalir. (Zalum, Abdul Qadiim. Al Amwaal Fii Daulatil Khilafah. Darul Ummah. Beirut Libanon. 2004. Hal 104-106).
Keenam, Pembangunan infrastruktur transportasi mutlak mengacu pada politik dalam dan luar negeri negara Khilafah, bukan agenda hegemoni globalisasi liberalisasi. Ini di satu sisi, di sisi lain harus diperhatikan pemanfaatan teknologi terkini dan keselarasan moda transportasi (darat, laut, udara) dengan kondisi geografi Indonesia sebagai negeri kepulauan terbesar dengan 17 ribuan pulau.
Ketujuh, keamanan jiwa setiap orang harus terjamin.
Kedelapan, strategi pelayanan mengacu pada 3 prinsip utama. Yakni,
a. Kesederhanaan aturan
b. Kecepatan dalam pelayanan
c. Dilakukan oleh person yang capable. Sebab Rasulullah Saw menegaskan yang artinya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal…” (Terjemahan HR Muslim) (Hizbut Tahrir. Ajhizatu Daulatil Khilafah (Fil Hukmi Wal Idaarah). Darul Ummah. Darul Ummah-Beirut. 2005. Hal 133)
Penting digaris bawahi, keseluruhan prinsip-prinsip tersebut, sebagai bagian integral sistem kehidupan Islam, hanya compatible (serasi) dengan sistem kehidupan Islam. Penerapaannya bersama sistem kehidupan Islam secara keseluruhan kunci terjaminnnya akses setiap orang terhadap transportasi publik gratis / murah berkualitas (aman, nyaman, manusiawi).
Karenanya kembali pada kehidupan Islam, khilafah Islam satu-satunya penyelesaian persoalan transportasi publik saat ini. lebih dari pada itu, Khilafah adalah ajaran Islam yang diwajibkan Allah Subhanahu wa ta’ala kepada kita semua.
Allahu A’lam.
[Lm/Hw/Fa]