Study Tour Berujung Pelecehan, Kapitalisme Sumber Kerusakan

Study Tour Berujung Pelecehan, Kapitalisme Sumber Kerusakan

 

Oleh : Hanif Eka Meiana, S.E.

 

LenSaMediaNews.com – Saat Study Tour, orang tua tentu menitipkan anak mereka untuk dijaga sekolah dan guru. Namun perjalanan study tour sebuah SMP di Jatisrono, Wonogiri, malah memberikan pengalaman traumatik luar biasa bagi seorang siswinya. Siswi itu mengadu dicabuli gurunya. Korbannya adalah M (14) siswi kelas VII SMP. Kasus ini terjadi saat kelas itu menjalani study tour atau kunjungan siswa ke sebuah daerah di Jawa Timur pada Oktober lalu. (tribunsolo, 3/11/2023)

 

Teman korban yang duduk bersebelahan di bus, tiba-tiba mengalami sesak napas sehingga dilarikan ke rumah sakit. Pelaku, yang mana guru korban, kemudian mengisi kursi itu, duduk bersebelahan dengan korban. Dalam laporan korban, di sepanjang perjalanan, tubuhnya digerayangi oleh Pak Guru. Siswi itu pun syok, hingga memberi isyarat ke kenek bus, untuk dibantu agar bisa pindah kursi. (tribunsolo, 3/11/2023)

 

Jijik dan geram setiap kali kita mendapati berita yang serupa seperti di atas. Guru yang seharusnya mampu diteladani tega berbuat nista terhadap muridnya sendiri. Mengapa kasus-kasus tersebut seringkali muncul dan berulang menimpa generasi kita. Seolah penanganan dari kasus-kasus tersebut yang pernah terjadi sebelumnya tidak mampu menjadi pelajaran dan membawa efek jera bagi para pelakunya.

 

Kehidupan yang jauh dari Islam hari ini membawa dampak buruk bagi masyarakat dan generasi. Sehingga kita selalu merasa dihantui dan cemas mendapati banyaknya kejahatan yang terjadi. Kerusakan pemikiran umat dan mewabahnya maksiat. Tentu perkara ini tidak lain karena penerapan sistem rusak kapitalisme sekuler yang masih diadopsi hingga saat ini.

 

Sistem yang memberikan keleluasaan bagi para pelaku maksiat untuk menggembosi generasi penerus agar senantiasa berkubang dalam kesesatan dan kemaksiatan akut. Sistem ini pula yang melanggar batas-batas agama soal pergaulan, tontonan, tren, gaya hidup serta mindset tiap-tiap individu. Bahwa kesenangan duniawi menjadi kunci utama kebahagiaan seseorang. Dampaknya adalah orang tak segan melakukan perbuatan keji bahkan di tempat umum sekalipun. Hukum yang berlaku terhadap mereka yang melakukan tindak asusila adalah hukuman yang tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya. 

 

Dalam salinan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, menyebutkan dalam pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.0000,- (dpr.go.id). 

 

Bandingkan dengan sistem Islam, penjagaan terhadap muslimah betul-betul diperhatikan. Penerapan hukum yang komprehensif mampu menjaga generasi dari tindak pelecehan seksual, mulai dari negara yang menerapkan hukum Islam dalam setiap aspek kehidupan, masyarakat yang melakukan kontrol sosial yang diwujudkan dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar dan individu-individu yang bertakwa. Penjagaannya dengan diterapkannya sistem pergaulan dalam Islam dan penegakan sanksi dalam Islam.

 

Syariat telah menetapkan adanya sistem pergaulan mulai dari menjaga pandangan, menutup aurat, larangan khalwat, larangan ikhtilat, larangan tabarruj dan batasan interaksi yang dibolehkan hanya dalam hal pendidikan, kesehatan, muamalah dan hukum, selebihnya dilarang.

 

Islam memandang bahwa pelecehan seksual masuk dalam kategori zina. Jika pelaku zina belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali, diasingkan selama satu tahun dan pelaksanaan hukumannya harus disaksikan oleh sekelompok orang yang beriman. Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah maka hukumannya rajam. Hukuman rajam ialah hukuman mati dengan jalan melempari dengan batu, dan yang dikenai ialah pelaku zina, baik laki-laki maupun perempuan.

“Rasulullah ﷺ bersabda: 

Ambillah (ketetapan hukum) dariku. Allah telah menjadikan jalan bagi mereka, perawan dan perjaka dengan didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara seorang sudah kawin dan sudah kawin dengan didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Ibn Majah no .2540)

 

Demikianlah hukuman yang akan diberikan kepada pelaku pelecehan seksual dalam sistem Islam. Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera (zawajir) kepada pelaku, sekaligus menjadi penghapus dosa (jawabir) yang  telah dilakukannya ketika sampai waktunya di yaumul hisab.

 

Negara juga akan mengontrol penggunaan media sosial dan internet agar terhindar dari berbagai pornografi dan pornoaksi. Sehingga umat dan generasi akan terjaga dari segala bentuk kejahatan. Namun hal ini hanya dapat dilakukan bila hukum-hukum Islam diterapkan dalam setiap aspek kehidupan. Oleh karenanya, umat harus sadar dan mau diatur oleh Islam. 

Wallahua’lam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis