Pembangunan Patung Haram dan Tidak Menguntungkan Rakyat
Oleh: Imas Rusyanto
(Ibu rumah tangga)
LensaMediaNews__Rencana pembangunan Patung Soekarno setinggi 100 meter di Kabupaten Bandung menuai kontroversi. Patung yang rencananya dibangun bersama dengan pengembangan kawasan wisata dan Kotabaru/Kota Mandiri (Taman Asia Afrika) diperkirakan menelan biaya Rp 20 triliun. Bupati Bandung Hengki Kurniawan menyatakan biaya besar itu tidak ditanggung oleh APBD, tetapi murni investasi dari pihak luar, yakni konsorsium Ciputra dan PTPN VIII, sehingga harus dibantu perizinannya.
Sejumlah pihak, seperti MUI bersama tokoh-tokoh Islam, mengritik rencana pembangunan patung tersebut. Selain bertentangan dengan hukum Islam, biaya yang besar itu dipandang sia-sia di tengah masyarakat yang sedang kesusahan.
Dalam bahasa Arab aktivitas menggambar sesuatu disebut tashwîr. Tashwîr tak hanya mencakup aktivitas menggambar dua dimensi, atau tidak memiliki bayangan, tetapi juga termasuk aktivitas membuat patung (at-timtsâl) dan pahatan (an-nahtu).
Syariah Islam telah mengharamkan aktivitas tashwîr, yakni menggambar, memahat juga membuat patung setiap makhluk bernyawa. Apakah itu dibuat di atas kertas, kulit, tembok, koin, dsb. Sama saja. Keharaman ini berdasarkan sejumlah hadis Nabi saw. Di antaranya:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يُجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسٌ تُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ فَإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاجْعَلِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
Setiap tukang gambar kelak ada di neraka. Setiap gambar yang dia buat akan diberi jiwa yang akan mengazab dirinya di Neraka Jahanam. Karena itu jika kamu terpaksa harus menggambar, gambarlah pohon dan apa saja yang tidak memiliki jiwa (HR Ahmad)
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِنَّ الَّذِيْنَ يَصْنَعُوْنَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
Sungguh orang-orang yang membuat gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diazab pada Hari Kiamat dan akan dikatakan kepada mereka, “Hidupkanlah apa yang kalian buat ini! (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Keharaman membuat lukisan dan patung tidak berdasarkan pada ‘illat tertentu, misalnya karena kekhawatiran disembah sebagaimana prasangka sebagian orang. Lalu ada pendapat yang menghalalkan membuat lukisan dan patung makhluk bernyawa jika bukan bertujuan untuk disembah atau dikultuskan. Tentu tidak demikian. Sebabnya, hadis-hadis Nabi saw. yang menjelaskan keharaman membuat lukisan atau patung makhluk bernyawa tidak dikaitkan dengan adanya unsur penyembahan ataukah tidak.
Syariah Islam juga melarang pengkultusan kepada seseorang sekalipun mereka adalah ulama, pahlawan atau khalifah. Kaum Yahudi dan Nasrani adalah kaum yang berlebih-lebihan dalam menghormati dan memuliakan para nabi. Karena itu Rasulullah saw. mengingatkan kaum Muslim agar tidak melakukan hal yang serupa. Sabda beliau:
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُهُ
Janganlah kalian melampaui batas dalam memuji diriku seperti perbuatan kaum Nasrani kepada Isa bin Maryam. Aku hanyalah seorang hamba-Nya. Karena itu panggillah oleh kalian (aku ini), “Hamba Allah dan Rasul-Nya.” (HR Al-Bukhari)
Rakyat Tidak Butuh
Pembangunan patung serta kota mandiri yang diperkirakan menelan biaya Rp10 triliun sampai Rp20 triliun juga perlu dipertanyakan manfaatnya untuk rakyat. Jangan-jangan ini hanya untuk ambisi politik kelompok tertentu dan keuntungan oligarki. Pembangunan patung itu juga seolah-olah menafikan peran para pahlawan lain yang tak kalah berjasa melawan penjajahan.
Apalagi pembangunan kota mandiri yang semakin marak di Indonesia terbukti hanya menjadi kawasan elitis yang dinikmati oleh segelintir orang.
Padahal hari ini menurut Bank Dunia ada 40% warga miskin di Indonesia, ada 81 juta warga milenial tidak punya rumah, juga ada 20 juta warga tinggal di kediaman tidak layak huni. Rakyat Indonesia terutama di pelosok juga masih kekurangan layanan kesehatan yang memadai. Ada 171 kecamatan di Indonesia belum punya puskesmas. Ada 586 puskesmas belum memiliki dokter.
Sementara itu, dari 18.206 desa yang berada di daerah tertinggal, 34 persen di antaranya masih belum memiliki akses jalan yang baik.
Amat miris jika negeri Indonesia yang mayoritas Muslim ini justru warga dan pemerintahnya gemar membangun patung yang jelas telah diharamkan oleh syariah Islam.
Cukuplah kisah kaum ‘Ad dan Tsamud menjadi pelajaran bagi kita. Jangan sampai kita seperti mereka: bangga dengan bangunan megah dan patung-patung, lalu membangkang pada hukum-hukum Allah, kemudian Allah mengazab kita. Wal ‘iyyâdzu bilLâh! []