Berantas Kekerasan Seksual dengan Islam

Oleh : Mimin Aminah

(Ibu Rumah Tangga)

 

Lensa Media News – Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti meminta kepolisian menelusuri dugaan prostitusi anak dalam kasus yang menimpa gadis yang berumur 15 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, pasalnya para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan uang. Hingga Selasa (30/5/2023), Polda Sulawesi Tengah telah menahan 5 orang tersangka dan 11 orang terduga pelaku dan memeriksa sejumlah saksi, meski demikian hasil penyelidikan belum mengungkap motif para pelaku.

Sementara itu pendamping korban, Salma Masri mengatakan kondisi kesehatan anak terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi dan rahimnya terancam diangkat.

Retno mengatakan kasus pemerkosaan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah ini adalah yang terberat di tahun 2023, merujuk pada banyaknya para pelaku dan dampaknya pada korban.

Sebelumnya Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (kemen PPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual pada anak, berdasarkan catatan Kemen PPPA, kasus kekerasan seksual pada anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022 jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni 4.162 kasus. (BBC news Indonesia)

Kisah pilu yang dialami gadis 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah ini menunjukan kekerasan seksual pada anak semakin parah, ada banyak faktor yang menjadikan kasus kekerasan pada anak ini mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, di antaranya hukuman pada para pelaku kekerasan seksual ini hanya dipenjara, hal ini tidak menjadikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual ini, perbedaan definisi, kemudian buruknya pengaturan media massa, pornografi dan pornoaksi bebas berseliweran di internet siapapun tua muda bisa mengaksesnya melalui gadgetnya, ditambah sistem pendidikan di negara yang menganut sistem sekuler liberal ini mengadopsi kurikulum pendidikan yang menjauhkan agama dari kehidupan.

Sehingga mereka bebas berbuat apa saja tanpa melihat halal haram yang penting nafsu syahwatnya terpenuhi, akibatnya terwujudlah masyarakat yang liberal yang memunculkan beragam kejahatan dan anak-anak pun jadi korban kerusakan dari sistem sekuler liberal ini.

Sangat berbeda apabila sistem yang dipakai adalah Islam secara kaffah, Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas kasus ini baik dari pencegahan maupun pengobatan.

Sistem Islam dengan asas akidah Islam menjadikan keimanan dan ketaqwaan menjadi dasar penyelesaian setiap masalah, mulai dari sistem pendidikan Islam yang mampu mewujudkan pribadi yang beriman dan bertakwa sehingga tidak akan mudah berbuat maksiat, media massa pun mencegah adanya konten pornografi dan pornoaksi sehingga tidak ada rangsangan yang bisa mendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Sistem ekonomi yang menyejahterakan, dengan menjamin pekerjaan untuk para suami sehingga para istri tidak perlu keluar rumah untuk membantu suami mencari nafkah, mereka akan fokus pada tugasnya mendidik dan mengasuh anak-anaknya.

Apabila semua sistem tersebut terlaksana akan mencegah terjadinya kekerasan seksual, jika pun terjadi kasus ini, negara akan memberikan hukuman yang tegas yang membuat jera para pelaku yaitu hukuman 100 kali dera bagi pelaku yang belum menikah dan hukum rajam bagi pelaku yang sudah menikah.

Demikianlah dengan penerapan Islam secara menyeluruh dalam bingkai khilafah, kekerasan seksual pada anak dapat dicegah.

Wallahu alam bishawab.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis