Bayi Terlantar, Dari Manakah Akar Permasalahan?
Oleh : Dewi Sekarsari
(Mahasiswi)
Lensa Media News – Indonesia memiliki data mengejutkan mengenai kasus bayi terlantar. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan adanya data sebanyak 4,59% bayi di Indonesia terlantar di tahun 2022 (dataindonesia.id, 14/12/2022). Data ini tentu menyayat hati siapapun yang membacanya. Bagaimana tidak, hal ini harusnya menjadi perhatian serius semua lapisan masyarakat terutama pemerintah, mengingat usia balita adalah periode emas yang sangat penting bagi perkembangan masa depannya.
Masih berasal dari data BPS, sebanyak 5,02% balita terlantar adalah dari kalangan rumah tangga dengan pengeluaran 20% teratas. Kemudian 4,62% adalah bayi terlantar adalah berasal dari rumah tangga pengeluaran 40% terbawah. Dan sebanyak 4,37% bayi terlantar berasal dari rumah tangga berpengeluaran 40% menengah. Dari data-data ini menunjukkan bahwa terlantarnya balita bukan hanya disebabkan faktor ekonomi saja.
Jika berbicara mengenai persebaran wilayah yang memiliki data bayi terlantar, proporsi balita terlantar tertinggi ada di Kalimantan Utara dengan data sebanyak 12,16% pada tahun 2022 dan disusul beberapa provinsi di Indonesia lainnya. Sedangkan kasus terbaru terjadi di bulan April 2023 ini menambah sederet kasus penelantaran berita. Ditemukan penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April 2023. Penelantaran bayi ini diakibatkan adanya hubungan di luar pernikahan (news.republika.co.id, 9/4/2023).
Di lansir dari (kemenpppa.go.id, 8/4/2023) Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani mengatakan bahwa ia dan timnya berkomitmen akan terus memantau kasus tersebut agar hak korban sebagai anak tetap terpenuhi ke depannya. Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat, hingga keluarga harus bersinergi memberikan edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua.
Pola penyelesaian masalah yang terus diulang oleh pemerintah. Perhatian yang ditunjukkan hanyalah pada masalah cabang, bukan pada akar permasalahan yang mendasar. Kasus penelantaran anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan penyelenggaraan edukasi reproduksi pada anak dan remaja. Penyelenggaraan yang bersifat sekedar informatif ini hanya akan sampai pada tahap kognitif belum sampai pada tahap behavior anak. Maka perlu ada solusi penyelesaian mendasar seperti mengatur sedari awal pergaulan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat serta penanaman aqidah Islam sebagai asas kehidupan bermasyarakat. Karena hanya dengan memiliki keyakinan taat pada aturan Allah yang akan menumbuhkan kesadaran berfikir dan bertingkah laku sesuai aturan Allah. Manusia hanya akan tunduk pada aturan kebaikan jika aqidah dalam dirinya telah tertanam kuat.
Islam memiliki kaidah penyelesaian preventif dan komprehensif dari sebuah permasalahan. Islam menyajikan sebuah solusi mendasar yang mencegah adanya permasalah yang dapat membesar nantinya. Karena aturan Islam adalah aturan rahmatan lil ‘alamiin yang dibuat langsung oleh yang paling paham manusia yakni Allah SWT, maka seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi kita sebagai manusia untuk mengikuti aturanNya dan menerapkannya di kehidupan sehari-hari kita, karena hanya dengan begitu kehidupan damai dan tentram dapat tercipta di muka bumi ini. Adapun jika terdapat keraguan dalam hati, maka mungkin kita belum mempelajari Islam secara utuh dan sempurna.
Wallahu a’lam