Larangan Jilbab Bagi Pramugari: Bentuk Diskriminatif
Oleh : Ajeng Erni S
Lensa Media News – Ikatan Dai Indonesia (IkaDI) menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya menggunakan jilbab. Ketua umum Ikadi, KH. Ahmad Kusyairi mengatakan adanya larangan menggunakan jilbab oleh maskapai penerbangan adalah perlakuan diskriminatif berdasarkan agama. “Padahal sejak era reformasi yang diawali dengan dilakukannya amandemen konstitusi (UUD 1945), Indonesia menjadi salah satu negara yang juga berupaya untuk selalu menjungjung HAM,” kata kiai Ahmad Kusyairi (Republik.co.id, 22/01/2023).
Sebelumnya, maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI Andre Rosiade agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat menggunakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam. Andre meminta Direktur Utama PT. Garuda Indonesia untuk mengevaluasi kembali larangan berjilbab, mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas agama Islam. Andre mengatakan banyak pramugari Muslim di Garuda Indonesia, dalam kesehariannya mengenakan jilbab. Tetapi, mereka harus melepas jilbabnya ketika bertugas sebagai pramugari Indonesia (Katadata.co.id, 06/12/2022).
Inilah fakta yang ada tentang perintah agama yang sudah jelas-jelas wajib untuk muslimah masih dihambat oleh aturan yang dibuat oleh manusia. Sehingga, muslimah tersebut dihadapkan pada pilihan yang berat, antara patuh pada perintah Allah SWT atau mematuhi aturan manusia. Akhirnya mereka lebih memilih untuk mempertahankan pekerjaan supaya menghasilkan pendapatan.
Itulah bentuk kehidupan sekuler yang diterapkan saat ini,yang selalu memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, akan selalu ada pertentangan antara mentaati perintah agama dengan kemaslahatan hidupnya. Meskipun tidak semua maskapai melarang berjilbab tapi faktanya ada aturan yang melarang tersebut. Jadi, tidak mudah menjalankan syariat di negeri sekuler, pasti selalu ada pertentangan.
Sesungguhnya, sistem kehidupan yang hanya bisa menjalankan perintah Allah itu adalah hanya Islam, karena negaranya berkewajiban melaksanakan perintah Allah SWT dan memastikan rakyatnya untuk menjalankan kehidupannya sesuai hukum syara. Islam akan mencegah segala pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Dalam Islam, berjilbab adalah kewajiban menjalankan ajaran agama. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 : “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah maha pengampun, Maha penyayang.
Selain itu, dalam Islam profesi perempuan tidak mengeksploitasi fisik dan kecantikan. Tetapi, Islam memberikan hak bagi perempuan untuk berkiprah di masyarakat pada profesionalitasnya menjadi seorang guru, dokter, pemimpin perusahaan, dan sebagainya. Itu pun harus tetap menutup auratnya dan terjaga pergaulannya.
Dengan demikian, hanya Sistem Islamlah yang dapat menghormati, memuliakan, memenuhi hak dan kebutuhan hidupnya, tidak mengeksploitasi dan tidak membebani dengan berbagai persoalan perempuan.
Wallahu’alam bishowab
[LM/nr]