Gelar Karpet Merah Korporat, Bagaimana Rakyat?


Oleh : Sulistyowati

 

Lensamedianews.com__ Setelah kasus pertamax oplosan, publik kembali dihebohkn dengan adanya Minyakita oplosan. Minyakita merupakan bagian dari kebijakan subsidi pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. (tempo.co,10-03-2025)

 

Namun dengan adanya kecurangan di pasar menjadikan masyarakat dirugikan. Belakangan ini terungkap kasus kecurangan terkait produk minyak goreng Minyakita di dua wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara. (antaranews.com, 12-03-2025)

 

Tak hanya kecurangan itu publik juga diresahkan dengan temuan takaran minyak goreng yang tidak sesuai yang membuat harga minyak tersebut naik signifikan. Kasus–kasus semacam ini sejatinya menunjukkan gagalnya negara mengatasi kecurangan para korporat yang berorientasi untung. Aparat seringkali hanya memberikan gertakan berupa penutupan perusahaan terkait namun gagal menindak tegas hingga kasus berulang.

 

Negara tampak lemah di hadapan korporat yang memproduksi kebutuhan pokok rakyat. Di bawah penerapan sistem ekonomi Kapitalisme dengan asas liebralismenya, para korporat mendapat karpet merah untuk menguasai rantai produksi dan distribusi pangan (hulu hingga hilir). Negara hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator. Paradigma kapitalis menjadikan negara abai terhadap tanggung jawabnya sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara hanya hadir untuk menjamin bisnis bagi para kapital termasuk kasus minyak goreng.

 

Dalam menghadapi persoalan ini Islam menawarkan solusi yang komprehensif melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai negara Khilafah dengan politik ekonomi Islamya. Politik ekonomi negara Islam bertujuan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan bagi setiap rakyat serta memberikan kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Negara menjamin kebutuhan pokok masyarakat terjangkau.

 

Islam menetapkan pengaturan hajat hidup rakyat berada di bawah kendali pemerintah. Sebab pemimpin adalah raa’in atau pengurus umat. Paradigma dalam mengurus rakyat adalah pelayanan, bukan bisnis atau keuntungan. Pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan menjadi tanggung jawab negara dengan berbagai mekanisme sesuai syariat. Tidak boleh diserahkan kepada korporasi, hulu hingga hilir.

 

Selain menjaga pasokan produk pangan seperti minyakita, negara wajib mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Dalam Khilafah distribusi minyak goreng tidak akan dibiarkan dikuasai oleh pasar bebas yang hanya mengutamakan keuntungan . Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk minyak goreng tersebar merata dengan harga terjangkau dan tidak ada pengoplosan dan praktik penimbunan yang merugikan konsumen.

 

Qadhi hisbah akan melakukan inspeksi pasar dalam mengatasi penyimpangan distribusi pangan. Jika ditemui ada kecurangan seperti kasus minyakita oplosan, negara akan memberikan sanksi tegas, bahkan pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi hingga perdagangan. Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan akses setiap individu rakyat terhadap kebutuhan pokok mereka secara berkualitas.

Please follow and like us:

Tentang Penulis