PHK PT Sritex dan Solusinya

Oleh : Ida Yani
LenSaMediaNews.Com, Opini–Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex sebanyak 8.400 orang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa ia dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan bertanya langsung kepada tim kurator Sritex (CNBC Indonesia.com, 2-3-2025).
Julukan “Raksasa Tekstil” tersemat untuk PT Sritex sebagai perusahaan tekstil terbesar se Asia Tenggara yang juga dianggap tahan PHK, pun telah bertahan selama 58 tahun dengan segala prestasinya. Namun pada tanggal 1 Maret 2025 bersamaan dengan hari pertama puasa Ramadan dinyatakan tutup. Ujian besar menimpa, tangis kesedihan pecah dari hampir 11 ribu karyawannya, juga pengusaha kecil di sekitar lokasi pabrik yang turut terkena imbas bencana PHK.
Bermula dari krisis pada pandemi covid 2019, persaingan tekstil internasional, serta peraturan pemerintah yang tidak berpihak. Membuat pengusaha berada dalam posisi terpojok. Menurut periset ekonomi Celios, Jaya Darmawan saat itu tekstil Indonesia sedang tidak baik – baik saja. Laju pasokan ditambah ekspor yang menurun dipengaruhi menurunnya daya saing produk dalam negeri dengan produk impor.
Terlebih lagi, pemerintah membuka keran impor dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Menurut Jaya, permasalahan pokok saat ini adalah apakah pemerintah akan merubah dan mengkaji ulang berkaitan kebijakan tentang hubungan dagang berupa impor tersebut atau tidak (bbc.com, 28-2-2025).
Sistem ekonomi yang diemban negeri ini membuat kebebasan didewakan. Pemilik modal bebas menguasai industri dan perdagangan. Dampak pasar bebas menghilangkan kontrol negara terhadap keluar masuknya barang dalam negeri. Bea cukai tak lagi dipungut. Negara mandul meski kekuasaan dalam negeri sendiri. Jikapun Sritex beroperasi kembali tak ada jaminan pasti pekerja akan aman dari PHK berikutnya. Siapapun investor baru yang mengambil alih.
Berbeda dengan Daulah Islam yang memiliki pengaturan khusus, terkait sistem ekonomi Islam menggolongkan kepemilikan menjadi tiga, individu, umum dan negara. Harta milik umum dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Swasta ataupun individu tidak akan pernah diberikan kewenangan untuk mengelola, apalagi sampai menguasai.
Lapangan kerja akan disediakan oleh negara sesuai dengan kemampuan kerja masing – masing individu. Negara membuka Industri pengelolaan SDA dan bidang lainnya dalam negeri tentu akan mampu menyerap tenaga kerja tanpa batas. Kaum laki – laki bertanggung jawab untuk mencukupi nafkah bagi keluarganya.
Jika individu rakyat tidak mampu bekerja dalam kondisi cacat atau sakit, maka akan diserukan kepada anggota keluarga yang mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Jika tidak ada, maka negara yang akan mencukupi melalui subsidi Baitulmal. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat.
Kebijakan politik luar negeri negara Daulah membuat negara sebagai pemeran utama dalam mengurus rakyat. Hubungan luar negeri termasuk perdagangan sebagai salah satunya, antara satu negara dengan lainya, umat dan bangsa lain wajib tunduk kepada negara Daulah Khilafah yang berdaulat. Jadi negara Daulah yang menentukan kebijakan ketika melakukan perdagangan dengan negara lain.
Jadi solusi hakiki dari PHK Sritex bukan mengundang investor baru yang akan membuka kembali pabrik tekstil. Tetapi dengan beralihnya sistem aturan lama yang sudah tidak mampu bertahan ini menjadi sistem aturan berbasis Islam yang kokoh. Dengan harmonisnya penguasa dalam mengatur kondisi dalam negeri beserta sikap tegas terhadap urusan dengan luar negeri ini, menjamin terwujudnya masyarakat yang sejahtera tanpa PHK.
Perusahaan apapun yang dikelola oleh badan milik negara tentu bebas tekanan dari impor yang merugikan pemasaran produk hasil dalam negeri. Hanya dengan wadah Daulah Islam yang menerapkan sistem aturan Islam secara kafah dijamin, akan terwujud negara yang kokoh, rakyat makmur sejahtera, bahagia dunia akhirat. Aamiin. Wallahualam bissawab. [LM/ry].