Liga Korupsi Terus Menggeliat

putih merah hari anti korupsi sedunia instagram post_20250310_073154_0000

Oleh : Elly Waluyo

(Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

 

Lensa Media News – Korupsi akan terus terjadi selama negara mengusung sistem kapitalisme. Sistem ini merupakan sistem bathil karena meletakkan kedaulatan di tangan rakyat yang notabene adalah makhluk dengan sifat lemah, terbatas, dan membutuhkan individu lain. Peraturan yang lahir dari manusia akan senantiasa tercampur dengan hawa nafsu. Belum lagi, asas liberalisme berasal dari paham sekuler yang menyisihkan agama dari kehidupan. Pantaslah kemudian korupsi menjadi semakin tak terbendung.

Warganet ramai menggunakan istilah “Liga Korupsi Indonesia” untuk menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi yang makin hari makin menjadi-jadi di negeri ini. Demikian pula dengan istilah klasemen yang biasa digunakan dalam pertandingan sepak bola, digunakan pula untuk menunjukkan peringkat berdasarkan besarnya kerugian yang ditanggung negara.

Saat ini klasemen pertama diduduki oleh satu-satunya perusahaan minyak dan gas berplat merah PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan negara sebesar Rp 968,5 triliun. Di urutan kedua diduduki oleh PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Urutan ketiga diduduki oleh BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang merugikan negara hingga Rp 138,44 triliun. Di urutan keempat terdapat PT Duta Palma Group dengan kasus penyerobotan lahan yang menyebabkan kerugian negara Rp 78 triliun. Posisi kelima, PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 37,8 Triliun. Posisi keenam oleh PT Asabri merugikan Rp 22,7 Triliun. Posisi ketujuh ditempati PT Jiwasraya merugikan Rp 16,8 Triliun. Posisi delapan, sembilan dan sepuluh secara berurutan ditempati oleh ekspor minyak sawit dengan kerugian 12 triliun, Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia sebesar Rp 9,37 triliun, proyek Base Transceiver station (BTS) 4G dinaungi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi sebesar 8 triliun (kompas.com : 28 Februari 2025).

Sudah menjadi tradisi untuk mencari celah kesempatan korupsi dalam negara bersistem kapitalisme. Keuntungan diambil dengan jalan bathil seperti akal-akalan dalam hal pengadaan barang, penyerobotan lahan, dan lain-lain. Hal itu disebabkan karena pejabat tidak amanah yang lahir dari sistem kufur.

Sistem yang menjauhkan individu dari agama karena dinaungi sistem sekularisme sehingga mendorong individu bebas melakukan berbagai hal dalam koridor benar dan salah yang pemahamannya diserahkan pada masing-masing individu. Kebebasan inilah yang menjadi peluang untuk melakukan berbagai macam praktik kecurangan.

Pemahaman bathil seperti itu ditanamkan dalam setiap aspek kehidupan termasuk pendidikan sehingga tercetaklah generasi yang jauh dari ketakwaan dan berfokus pada pencapaian kesuksesan materi dengan menghalalkan segala cara.

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang mampu menghasilkan generasi yang beriman dan bertakwa. Keterikatannya dengan syariat dalam setiap langkah menjadikan individu amanah ketika dibebankan jabatan karena menyadari bahwa segala perbuatannya akan senantiasa dipertanggungjawabkan di akhirat.

Individu tersebut hanya bisa dilahirkan apabila negara menerapkan sistem Islam dalam setiap aspek kehidupan termasuk sistem pendidikan yang berbasis akidah dalam lingkup pendidikan formal, keluarga, dan lingkungan sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang saling ta’awun dan mampu beramar ma’ruf nahi munkar. Selain itu sistem hukum yang bersifat jawabir dan jawazir juga diterapkan sehingga membuat individu harus berpikir dua kali ketika melakukan kemaksiatan.

Sistem ekonomi yang dikelola oleh negara dengan memegang teguh syariat akan mengembalikan keuntungan dari pengelolaan harta kepemilikan umum untuk kesejahteraan rakyatnya. Pengawasan ketat terhadap harta milik pejabat baik ketika sebelum menjabat, saat menjabat hingga sesudah menjabat. Jika ditemukan harta yang tidak logis maka pejabat akan diminta membuktikannya dan apabila tidak mampu membuktikannya maka harta tersebut termasuk harta korupsi yang pelakunya harus dihukum ta’jir yang kadarnya ditentukan oleh khalifah. Demikianlah sistem Islam mampu mencegah dan memberangus segala macam tindakan kecurangan.

 

[LM/nr]