Pergaulan Bebas Makin Bablas, Why?

Oleh: Zhiya Kelana, S.Kom.
LensaMediaNews.com, Opini – Permohonan dispensasi nikah remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sebanyak 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak adalah karena hamil di luar nikah, ada 74 datanya. Tahun ini mengalami penurunan, tahun lalu ada 115 kasus dan faktornya adalah kehamilan di luar nikah.
“Kalau dispensasi nikah untuk tahun 2024 ada 98 yang masuk di PA (Pengadilan Agama) Sleman,” ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Kabupaten Sleman, Tri Wahyu, saat dihubungi, Jumat (10/1/2025). (kompas.com, 10-01-2025).
Di samping itu, sepasang suami-istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Hal ini sudah sepuluh kali terjadi yakni di Bali delapan kali dan Jakarta dua kali. Mereka bisa mendaftar secara gratis, namun aktivitas itu akan direkam oleh admin untuk diperjualbelikan.
“Ada pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1/2024). (kompas.com, 10-01-2025).
Mungkin kita sudah biasa dengan kasus seperti ini. Meski sedikit mengejutkan dan menakutkan apabila ini terjadi di lingkungan kita, namun begitulah hidup sekularisme yang merupakan akar masalah kerusakan moral. Sehingga pergaulan menjadi makin liberal sebagai akibat makin jauhnya dari tuntunan agama. Bahkan semua usia menjadi rusak karena pergaulan yang makin bebas tanpa aturan dan bebas memuaskan hawa nafsunya, sehingga membuat kerusakan moral di tengah-tengah masyarakat.
Alih-alih negara mewujudkan generasi emas, negara dengan sistem kapitalisme sekuler justru melahirkan aturan yang melemahkan moral generasi. Negara hari ini justru memfasilitasi liberalisasi pergaulan, misalnya adanya aturan kontrasepsi untuk pelajar dan pendidikan kespro yang berasaskan peradaban Barat. Juga kebijakan kesetaraan gender dan semua turunannya yang berkiblat pada Barat, seperti hak reproduksi dan bodily autonomi.
Islam menjaga kemuliaan manusia, dan memerintahkan negara menjaga nasab, dengan berbagai mekanisme, seperti menerapkan sistem pergaulan Islam, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, serta sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Maka tidak akan ada yang berani untuk melakukan tindak asusila jika sistem hukumnya tegas, yang menjadikan efek jera bagi setiap pelakunya.
Allah SWT berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah pada tiap-tiap dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Negara juga akan menutup semua celah masuknya ide-ide liberal dan media-media sekuler, serta memberi sanksi tegas terhadap tindak maksiat yang dapat merusak moral generasi. Negara benar-benar akan menjaga akidah umat dan menguatkannya untuk menyelamatkan umat dari semua hal yang bisa merusak.
Negara mencukupi semua kebutuhan, hingga tidak ada alasan untuk menjual akidah dan moralnya demi untuk kebutuhan perut. Jika hari ini terjadi dikarenakan negara abai akan hal itu dari umat, sehingga celah kemaksiatan menjadi sebuah jalan yang terlintas dengan mudah tanpa harus bersusah payah mengais rezeki yang halal. Wallahu a’lam. [LM/Ah]