Kejar Pajak, Saatnya Rakyat dipalak
Oleh : Q. Rosa
LenSa Media News.com, Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan utama dalam APBN negara, yang menyumbang 80% dari total pendapatan lainnya. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Derektorat Jenderal Pajak berwenang memungut pajak pusat dan Dinas Pendapatan Daerah berwenang memungut pajak Daerah, yang termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor.
Sisi lain saat kondisi hutang negara yang terus menumpuk, sementara pengeluaran untuk anggaran negara juga terus bertambah . Maka sektor pajak diharapkan bisa mencukupi semua anggaran tersebut. Disinilah berbagai upaya dilakukan agar pembayaran pajak bisa maksimal dilakukan yang wajib pajak.
Tak heran jika pemerintah menempuh berbagai kebijakan untuk optimalisasi pendapatan pajak, yaitu kejar pajak hingga ke rumah untuk pemilik kendaraan bermotor. Dalam hal ini Korlantas Polri sudah menyiapkan beberapa cara untuk membuat masyarakat patuh membayar pajak kendaraannya.
Salah satunya dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tercatat belum membayar pajak. Bukan tanpa alasan, langkah itu ditempuh karena tingkat kepatuhan masyarakat melakukan perpanjangan STNK 5 tahun masih sangat minim (Oto.detik.com, 07-11-2024).
Demokrasi Kapitalisme Bukan Untuk Rakyat
Jika pemerintah berusaha mengejar pajak kendaraan bermotor hingga kerumah wajib pajak. Maka kondisi ini bertolak belakang dengan pajak para pengusaha , investor atau sebut mereka kaum oligarki. Karena yg terjadi pada mereka justru sebaliknya, mendapat keringanan pajak hingga 0 persen.
Tax holiday menjadi fasilitas pengurangan beban pajak, bahkan pembebasan pajak, yang diberikan oleh Mentri keuangan hingga 31 Desember 2025, dengan alasan agar lebih banyak menarik investor asing ke Indonesia.
Sebagai contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024 (cbncindonesia.com.21-02-2024).
Contoh lain tax holiday juga diberikan pada PT ABC yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu, telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024. PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah (menpan.go.id,04-11-2024).
Kondisi yang juga jauh berbeda dengan kisah Mbah Pramono peternak asal Boyolali, karena tunggakan pajak, rekening yang di gunakan untuk membayar pasokan susu para peternak diblokir, oleh pihak penagih pajak.
Sungguh di tengah kondisi ekonomi yang makin sulit ini pemerintah terus berupaya menghimpit ekonomi rakyatnya dengan memburu pajak hingga kerumah mereka, maupun pemblokiran rekening. Sementara pemerintah justru memberikan pembebasan pajak pada kaum oligarki.
Ini membuktikan bahwa, pemerintah dalam sistem demokrasi kapitalisme hanya menjadikan negara sebagai regulator. Dari, demi dan untuk rakyat hanyalah slogan belaka, karena faktanya tidak akan berpihak pada rakyat, tetapi lebih memilih berpihak pada pengusaha dan investor.
Pajak dalam Islam Bukan Sumber Utama Pendapatan Negara
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memiliki seperangkat aturan, termasuk masalah sistem pemerintahan yang berkaitan dengan sumber pendapatan negara, pengelolaan dan belanja negara. Disinilah Islam memiliki aturan yang lengkap yaitu, syariat yang rinci atas pengelolaan harta yang digunakan untuk mengurusi urusan warga negaranya.
Kas negara dalam Islam disebut dengan Baitulmal, tempat keluar masuknya harta yang dikelola oleh negara. Adapun sumber-sumber pendapatan utama baitul mal adalah:
1. Sektor kepemilikan individu, yang terdiri dari; sedekah, hibah, zakat, harta warisan yang tidak ada pemiliknya dan lain sebagainya.
2. Sektor pemilikan umum, yang terdiri dari: hasil pertambangan, minyak bumi, gas, batu bara, kehutanan, laut dan lain sebagainya,
3. Sektor pemilikan negara, terdiri dari: jizyah, ghonimah, fa’i, ‘usyur, dan lain sebagainya.
Sementara pajak hanyalah sumber alternatif, yang akan diberlakukan oleh negara saat Baitulmal mengalami kekosongan. Pajak pun hanya dipungut dari orang-orang yang kaya saja.
Demikianlah sumber-sumber pendapatan negara di dalam Islam sangat banyak, ini akan menjadikan negara mampu mengurusi semua semua kebutuhan rakyat secara umum, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan dan infrastruktur.
Kebutuhan rakyat secara individu pun juga akan mendapatkan perhatian penuh mulai dari sandang, pangan dan papan. Sungguh sumber pendapatan yang jauh dari pemalakan atas rakyat yang berupa pajak.
Untuk menjalankan sistem pengelolaan atas urusan keuangan negara dibutuhkan penerapan syariat Islam secara kafah dam bingkai Khilafah. Sebuah negara kuat yang tidak tergantung pada pihak asing, karena pendapatan negara juga tidak bertumpu pada hutang luar negeri. [LM/ry].