Berantas Judol, Realita atau Ilusi?
Lensa Media News, Surat Pembaca- Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI). Polisi telah menetapkan tersangka 11 orang pegawai dan staf ahli KOMDIGI sisanya warga sipil, mereka memperoleh keuntungan senilai 8,5 JT dari setiap situs judi online.(metrotvnews.com, 3-10-2024)
Miris memang, ketika yang berkuasa malah menyalah gunakan wewenangnya. Mereka seharusnya memblokir situs judi online tersebut, tapi malah mencari untung dari situs yang tidak diblokir. Dari hasil keuntungan ini mereka mampu mengumpulkan 5 juta per bulan sebagai pegawai admin dan operator. Realita ini seharusnya menyadarkan pemberantasan judol hanya sekadar mimpi belaka. Aparatur yang harusnya memberantas, justru memanfaatkan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Mereka melindungi situs judol yang merusak masyarakat. Ini menunjukkan keberadaan judol merupakan masalah sistemik dan ada masalah di sistem hukum.
Lemahnya sistem hukum menyebabkan pemberantasan judi jauh dari harapan.
Namun, yang menjadi akar permasalahan sebenarnya diterapkannya sistem kapitalisme sekuler dalam kehidupan saat ini. Sebuat tata aturan yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki konsep berkah menjalani kehidupan. Mereka melakukan sesuatu hanya untuk meraup keuntungan.
Dalam sistem pemerintahan Islam tatkala diterapkan dalam sistem kehidupan secara menyeluruh, Islam menetapkan perjudian apa pun bentuknya adalah haram. Seperti apa yang ditetapkan Allah azza wazzala dalam TQS. Al Maidah: 90.
Syariat yang harus dipahami dan dipatuhi oleh siapa pun.
Islam mengharamkan judi dan menutup celah terjadinya judi dengan tiga pilar. Pertama, ketakwaan individu. Ketika individu bertakwa tentu akan mematuhi perintah dan larangan Allah. Takwa merupakan kontrol untuk tidak melakukan kemaksiatan sehingga tidak akan mampu melakukan perjudian.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat akan melakukan pengontrolan amar makruf nahi munkar, sebab masyarakat memiliki pemahaman dan standar tolak ukur dalam amal perbuatan yang dipengaruhi oleh syariat Islam. Masyarakat akan memiliki pemikiran yang sama bahwa judi itu haram dan ketika ada oknum yang melakukan maka akan tergerak untuk mencegah kemungkaran.
Ketiga, Islam menetapkan penguasa sebagai rain yang akan menetapkan sanksi kepada pelaku judi. Semua akan terlaksana secara sempurna jika Islam diterapkan secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab.
Farida,
Muslimah Peduli Generasi
[LM, Hw]