Remaja Bawa Ganja Sintetis, Nasib Generasi Kian Kritis

Remaja Bawa Ganja Sintetis, Nasib Generasi Kian Kritis

Oleh: Irma Sari Rahayu

 

LenSaMediaNews.com – Nahas, tiga orang remaja diamankan polisi, saat kedapatan membawa 34 bungkus klip yang berisi ganja sintetis atau sinte. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat, 19 Juli 2024 malam. Ketiganya ditangkap saat polisi sedang patroli. Hal itu karena, tindak tanduknya mencurigakan, polisi akhirnya menginterogasi ketiganya dan didapatkan 34 bungkus sinte siap edar yang disembunyikan di dalam jok motor  (Poskota.co.id, 19-7-2024).

 

Mengenal Ganja Sintetis

Ganja sintetis atau yang lebih dikenal dengan sebutan sinte adalah sebutan untuk zat kimia, yang dibuat di laboratorium menyerupai berbagai jenis narkotika, salah satunya ganja. Zat psikoaktif buatan ini tetap  menyebabkan efek ketergantungan yang tinggi, bahkan lebih berbahaya daripada ganja.

 

Sinte tergolong narkoba jenis baru atau new psychoactive substance (NPS). Umumnya berbentuk tembakau hisap, tetapi ada juga yang berbentuk cair, dan bisa dimasukkan ke dalam rokok elektrik atau vape. Penggunaannya dikenal di kalangan remaja karena harganya yang murah dan mudah didapat, bahkan dapat dibeli secara online. Tak heran jika banyak remaja yang penasaran ingin mencoba dan akhirnya ketagihan.

 

Para produsen sinte menyebutnya sebagai “ganja sintetis” agar terkesan legal untuk dikonsumsi, padahal penggunaan sinte telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, sinte termasuk jenis narkotika golongan I yang penggunaannya dilarang, kecuali untuk keperluan penelitian.

 

Bahaya Sinte

Meskipun namanya adalah ganja sintetis, tetapi sinte tidak terbuat dari daun ganja. Sinte adalah zat kimia yang dibuat di laboratorium, yang ketika dikonsumsi memberi efek sama seperti ganja. Cara kerja zat psikoaktif pada sinte di dalam tubuh mirip dengan tetrahydrocannabinol (THC) pada ganja, namun fly yang ditimbulkan jauh lebih kuat. Efek samping dan ketergantungannya pun jauh lebih besar daripada ganja. 

 

Efek samping penggunaan sinte yang dirasakan oleh penggunanya bisa berbeda-beda. Secara umum, pengguna akan merasakan relaks atau tenang, nge-fly, susah konsentrasi, gangguan keseimbangan, dan berperilaku agresif. Penggunaan jangka panjang dapat merusak kesehatan mental yang parah seperti delusi, halusinasi, dan paranoia. Sedangkan dari segi fisik, penggunaan sinte bisa merusak fungsi jantung, ginjal, kerusakan otot, strok, bahkan kematian.

 

Efek sinte terhadap tubuh kadang tidak bisa diprediksi dan bisa berbeda-beda. Hal ini disebabkan oleh diubahnya kandungan zat psikoaktif yang ada dalam sinte oleh produsen dengan tujuan mengelabui petugas hukum. Namun secara umum, efek yang ditimbulkan sinte apapun jenisnya adalah ngefly atau menenangkan.

 

Jerat Kapitalisme

Kehidupan di bawah impitan sistem ekonomi kapitalisme, telah menyeret generasi muda ke lubang kebinasaan yang mengerikan. Saat mencari uang halal begitu sulit didapat akhirnya nekat menempuh jalan pintas yang penting menghasilkan cuan. Para remaja ini, bukan tidak tahu risiko bahaya dan membahayakan orang lain dari aktivitasnya. Namun, sesuai prinsip suply and demand dalam ekonomi kapitalisme, bisnis haram ini tetap berjalan selama masih ada permintaan.

 

Rasa putus asa akibat tekanan hidup membuat masyarakat berupaya mengalihkan segala kepenatan untuk sementara. Merasakan rileks dan tenang namun lewat jalan yang salah. Fenomena ini ditangkap sebagai peluang bisnis yang menggiurkan oleh produsen sinte. Asalkan cuan didapat, bahaya dan efek samping ditanggung pemakai.

 

Islam Memberi Solusi

Ganja apapun bentuknya dihukumi sebagai barang haram. Sebagaimana sabda Nabi saw, “bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir)”. (H.R. Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).

 

Haramnya sinte juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi : Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457; Muhammad Shidqi bin Ahmad Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyah, 1/24).

 

Islam sebagai agama sempurna dan problem solver paripurna, akan mengatasi berbagai permasalahan yang muncul tak hanya di permukaan, tetapi menyelesaikannya hingga ke akar masalah. Jika permasalahan mendasar terjadinya transaksi haram ini adalah ekonomi, maka negara berkewajiban untuk menuntaskannya dengan mendorong para pemuda untuk mencari rezeki yang halal. Negara bisa memberikan lapangan pekerjaan, membuka pelatihan kerja untuk meningkatkan skill,  memberikan modal dll. agar para pemuda dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

 

Di samping itu, penguatan akidah dan pelaksanaan hukum syarak pada diri pemuda harus selalu dilakukan. Yang lebih penting lagi adalah ketegasan negara bagi produsen, pengedar maupun pemakai sinte harus dikenakan hukuman ta’zir yang kadarnya berbeda-beda. Hukuman ini harus ditegakkan agar para pelaku dan calon pelaku menjadi jera. ***

Wallahua’lam bishawwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis